Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Drs. H. Dudung Mulyana, M.Si secara simbolis memberikan kadeudeuh kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah pensiun pada acara malam resepsi Hari Jadi Kabupaten Cirebon ke-531 yang dilangsungkan ruang Paseban Sekretariat Daerah jalan Sunan Kalijaga No. 7 Sumber pada hari Selasa (02/04/2013).

Malam resepsi ini dihadiri Wakil Bupati Cirebon H. Ason Sukasa, Sm.Hk beserta isteri, Ketua TP-PKK Persatuan Kabupaten Cirebon Hj. Sri Heviyana Supardi, Kapolres Cirebon, Muspida, para Kepala OPD/Camat se-Kabupaten Cirebon, para Pensiunan PNS dan undangan lainnya.

Drs. H. Dudung Mulyana, M.Si selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Cirebon menyampaikan laporan sebagai berikut bahwa :

1. Pemerintah Kabupaten  Cirebon sejak  1 Januari 2004 memberikan penghargaan kepada Pegawai Negri Sipil yang  sudah pensiun dalam bentuk uang yang sebesar Tujuh Belas Juta Rupiah;

2. Sejak tahun 2006 penghargaan kepada PNS yang pensiun dalam bentuk uang selalu menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika mengadakan pemeriksaan Reguler di Kabupaten Cireban dengan alasan tidak ada dasar dari Pemerintahan Pusat;

3. Sebagai upaya pemerintah dalam menghadapi sorotan BPK tersebut,  maka sejak tahun anggaran 2010 pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada para pensiunan dialihkan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah ke Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon;

4. Dengan terbitnya Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang pedoman dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, maka pemberian penghargaan kepada PNS yang pensiun dalam bentuk uang tidak termasuk dalam criteria hibah maupun bantuan sosial dan berlaku untuk tahun anggaran 2012;

5. Dengan berlakunya Permendagri No.37 tentang pedoman penyusunan APBD pada Tahun 2013, maka meskipun  Pemerintah Daerah sudah menganggarkan pada APBD 2012 sebesar Enam Milyar Enam Ratus Juta Rupiah tidak dicairkan karena bertentangan dengan Permendagri dan dialihkan kepada kegiatan lain pada perubahan anggaran Tahun 2012;

Sehubungan ketentuan diatas, maka pemberian penghargaan kepada PNS yang pensiun dalam bentuk uang yang lazim disebut dengan uang kadeudeuh telah dihentikan. Berdasarkan data yang ada, pensiunan yang belum mendapatkan uang kadeudeh pada tahun 2010 sebanyak 8 orang, Tahun 2011 sebanyak 422 orang dan Tahun 2012 426 orang jadi berjumlah 856 orang. Sedangkan yang pensiun dari 1 Januari  s.d 1 Maret 2013 sebanyak 96 orang.

6. Sebagai solusi, pada tanggal 29 Nopember 2012 Pemerintah Kabupaten menyelenggarakan musyawarah Korpri dan diputuskan adanya iuran Korpri sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perbulan bagi setiap PNS yang sebagian dana terhimpun tersebut akan diberikan kepada PNS yang pensiun.

Selain pemberian uang kadeudeuh, dari iuran korpri tersebut akan digunakan untuk pemberian santunan kepada PNS yang meninggal, PNS yang sakit dan PNS yang mengalami persalinan bedah Cesar serta pemberian beasiswa bagi anak PNS yang berprestasi.

7. Berdasarkan keputusan rapat tanggal 21 Maret 2013 maka besarnya uang yang diberikan kepada PNS adalah sbb :

– Bagi PNS yang pensiun sebelum tahun 2013 diberikan uang kadeudeuh sebesar Rp. 15.000.000,- dipotong sumbangan sebesar Rp.50.000,- selama 12 bulan yaitu sebesar Rp.600.000,-

– Bagi PNS yang pensiun tahun 2013 diberikan uang sebesar Rp.  17.000.000,- dipotong untuk menggenapkan iuran 1 Tahun sehingga iuran dan sumbangannya berjumlah Rp. 600.000,-

8. Berdasarkan data jumlah uang iuran korpri yang terhimpun saat ini sebesar Rp. 2.262.100.000 (dua milyar dua ratus enam puluh dua juta seratus ribu rupiah). Pada hari ini akan diberikan penghargaan kepada PNS yang pensiun sbb :

– PNS yang pensiun tahun 2010 sebanyak 8 orang jadi 8 x Rp. 15.000.000 = Rp. 120.000.000

– PNS yang pensiun tahun 2011  sebanyak 32 orang jadi 32 X Rp.15.000.0000 = Rp. 480.000.000

– PNS yang pensiun tahun 2013 sebanyak 96 orang jadi 96 X Rp. 17.000.000 = Rp. 1.632.000.000 jadi jumlah total sebesar Rp.2.232.000.000.

(Bens/Edys,Diskominfo)

Translate »