5 Anggota Komisi Informasi Daerah Resmi Dilantik Wakil Bupati Cirebon

5 (Lima) Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon resmi dilantik Wakil Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina, A.md, Senin (22/01/2018).

Kelima orang yang dilantik tersebut adalah Ahmad Yusron, S.Sos.,M.Si, Sayidi, S.Pd.I, Drs. Eris Suhendi, Drs. Tatang Suwardi, dan Tati Suharti, SmHk.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan KID ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H. Mustofa, SH yang dilaksanakan di ruang Paseban Sekretarias Daerah Kabupaten Cirebon Jl. Kalijaga No. 7 Sumber. Hadir juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon Sugeng Darsono, SH.,MM, Sekdis Kominfo Drs. Yadi Wikarsa, M.Si, para Kepala OPD, Camat, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina, A.md menyampaikan pada hari ini kita telah melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan komisioner pada Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon masa bakti 2017-2021 yang merupakan salah satu wujud implementasi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Wakil Bupati menyampaikan, keberadaan Komisi Informasi Daerah diharapkan selain mengawal keterbukaan informasi publik juga memberikan stimulant pembangunan yang berdemokrasi dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas korupsi.

Komisi Informasi Daerah juga mempresentasikan unsur masyarakat dan unsur pemerintah yang tentunya dalam melaksanakan tugasnya nanti diharapkan dapat bersinergi dengan baik dan konstruktif, terutama dalam menyelesaikan dua peran utamanya yaitu : menyelesaikan sengketa informasi dan menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik bagi badan-badan publik.

Dari tugas yang pertama, maka peran yang dapat dimainkan oleh Komisi Informasi pada tahap awal adalah membangun strategi yang saya sebut sebagai mobilisasi partisipasi. Hal ini beranjak dari asumsi bahwa kesadaran masyarakat akan informasi sebagai sebuah hak masih relatif lemah. Karena itu perlu ada sosialisasi yang massif tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ke masyarakat.

Pada tugas yang kedua, Komisi Informasi diharapkan mampu membuat strategi asistensi dan supervisi kepada Badan-badan Publik untuk mampu membuat standar Pelayanan Informasi Publik. Hal ini sangat perlu untuk memberikan fasilitasi dan memenuhi harapan masyarakat akan hak mendapatkan informasi dari badan publik. Dan satu hal yang harus dipahami bersama bahwa saat ini masyarakat kita sudah memasuki fase masyarakat informasi yang memiliki ciri antara lain :

  • Adanya level intensitas informasi yang tinggi (kebutuhan informasi yang tinggi) dalam kehidupan masyarakatnya, misalnya organisasi, lingkungan kerja
  • Penggunaan Teknologi Informasi untuk kegiatan sosial, pengajaran dan bisnis, serta kegiatan– kegiatan lainnya.
  • Kemampuan pertukaran data digital yang cepat.

Wakil Bupati Cirebon berharap kepada saudara saudara Komisioner Komisi Informasi Daerah yang baru saja dilantik, tugas dan tanggung jawab saudara ke depan semakin kompleks dan penuh dengan tantangan, oleh karena itu persiapkan diri untuk bekerja secara optimal demi mewujudkan ekspektasi masyarakat dalam hal mendapatkan informasi, serta menjadi lembaga terdepan dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi dengan tetap mengacu kepada norma yang ada, sehingga kondusifitas dan harmonisasi dapat tetap terjaga.(Bens, Diskominfo).