Bupati Cirebon Lantik Pimpinan Baznas Kabupaten Cirebon

 2Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM.,M.Si melantik Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon masa bhakti 2016-2021, Kamis (29/12/2016) yang dilaksanakan di Ruang Paseban Setda Kabupaten Cirebon.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Bupati Cirebon Nomor: 451/Kep. 637-Kesra/2016 Tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Cirebon periode Tahun 2016-2021. Ada beberapa nama susunan Pimpinan Baznas yang dilantik yakni H. Budiman Mahfudz, BA sebagai Ketua, H. Ahmad Zaeni Dahlan, Lc.,M.Phil, H. Karyono, Lc, Achmad Tarsim dan Drs. H. Solihin sebagai Wakil Ketua.

Pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Provinsi Jawa Barat Cecep Komarudin, Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag. Hadir Juga Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs. H. Yayat Ruhyat, M.Si, para ulama dan kiyai, para kepala OPD dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Cirebon menyampaikan saya menghargai hasil kerja yang dicapai Baznas selama ini, namun demikian saya meminta perhatian seluruh jajaran baznas. Selain memperhatikan pelayanan kepada muzaki sesuai standar manajemen mutu Iso 9001 : 2000, Baznas juga perlu memperbaiki mekanisme pendistribusian zakat kepada mustahiq, terutama fakir, miskin, mualaf, gharimin, dan sebagainya.

Kekuatan dan ruh lembaga pengelola zakat terletak pada kesungguhan dalam melayani, melindungi, dan menyelematkan kaum fakir dan miskin. Untuk itu lensa pandang organisasi pengelola zakat dalam pengembangan program pendayagunaan zakat haruslah selalu memperhatikan secara obyektif kebutuhan hidup mustahiq yang perlu dibantu dan diberdayakan. Pertimbangan subyektif lembaga dalam upaya perolehan dana kepentingan promosi, tidak dapat dijadikan ukuran untuk menilai kelayakan suatu program.

Program-program yang dilakukan Baznas ke depan saya harapkan agar diarahkan untuk lebih mempertegas fungsi baznas sebagai lembaga publik, baznas perlu secara rutin dan transparan menginformasikan kepada masyarakat penerimaan zakat, infaq dan shadaqah serta pendistribusiannya, terlepas dari banyak atau sedikit dana yang terkumpul

Dana zakat, infaq dan shadaqah yang dihimpun oleh baznas dan semua lembaga pengelola zakat di Kabupaten Cirebon haruslah didistribusikan sebagai sumber jaminan kehidupan yang layak, khususnya bagi fakir miskin yang masih besar jumlahnya.

Dengan perolehan dana zakat, kita tidak akan bisa menghapus kemiskinan yang merupakan sunnatullah. Tetapi yang dapat dan wajib diupayakan ialah menurunkan tingkat kemiskinan dan mendekatkan jarak antara golongan kaya dengan golongan lemah dan kurang beruntung secara ekonomi.

Untuk mencapai tujuan pengelolaan zakat, maka kebijakan operasional  lembaga pengelola zakat diharapkan searah dengan garis policy pemerintah. Pengurus baznas akan datang dan pergi pada waktunya, tetapi tujuan dan misi besar lembaga adalah sesuatu yang bersifat permanen.(Bens/Edys, Diskominfo)

Translate »