BKAD dan Disperdagin Kab. Cirebon Terima Sertifikat Standar Manajemen Mutu (SMM) SNI ISO 9001 : 2015

Penyerahan Sertifikat Standar Manajemen Mutu (SMM) SNI ISO 9001: 2015 kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Cirebon dan Dinas Perdagangan dan Perindusterian Kab. Cirebon di Hotel Apita Cirebon, Rabu (26/2/2020). Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Managing Director TUV Rheinland Indonesia, Nyoman Susilo kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si.

Maksud dan tujuan diadakannya kegiatan penjaminan kegiatan mutu layanan terhadap standar operasional prosedur yang telah dibuat di BKAD dan Disperdagin Kab. Cirebon yaitu pengembangan sistem kerja yang efektif dan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan segenap staf dari segala jenjang di BKAD dan Disperdagin Kabupaten Cirebon sehingga tujuan bisnis baik jangka pendek maupun jangka panjang dapat cepat tercapai.

Melakukan implementasi sistem managemen mutu berbasis ISO 9001 versi 2015 kedalam sistem kerja yang sudah dibangun sehingga mekanisme kinerja pelayanan dan mutu menjadi lebih baik dan konsisten.

Managing Director at TÜV Rheinland Indonesia Nyoman Susilo, mengatakan bahwa sertifikat yang akan diserahkan itu memiliki ruang lingkup yaitu meliputi kesiapan dinas mana yang bisa dimasukan kedalam ruang lingkup, seperti ruang lingkup sertifikasi 9001 untuk Badan Keuangan dan Aset Daerah adalah sistem manajemen mutu penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perbendaharaan, pengelolaan aset dan akuntansi.

Sedangkan untuk Dinas Perdagin ruang lingkupnya adalah sistem manajemen mutu pelayanan perdagangan dan perindustrian yaitu pelayanan fasilitas sistem jaminan halal, pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi industri kecil dan menengah (IKM), pengajuan penerbitan SKA ( surat keterangan asal), pengelolaan dan penerimaan distribusi pasar.

Bupati Cirebon yang dibacakan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Cirebon mengatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik kadang diragukan ketika masih banyak aduan atau keluhan dari masyarakat, prosedur yang berbelit-belit kurang informatif, kurang akomodatif juga menjadi salah satu indikasi lemahnya pelayanan publik dalam mewujudkan percepatan reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik.

“Agar sejalan dengan undang-undang pelayanan publik memang perlu langkah strategis terutama untuk mendorong perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik itu sendiri, salah satunya dengan dengan memberikan motivasi, perbaikan, inovasi pelayanan, juga penilaian untuk mengetahui gambaran nyata kinerja secara objektif dari unit pelayanan khususnya dalam mewujudkan layanan yang efektif dan efisien.” Ujarnya.

ISO 9001:2015 adalah standar dokumen yang mencantumkan persyaratan yang harus dijalankan oleh organisasi dan harus dijaga implementasinya. Dalam hal ini ada sepuluh klausul yang harus dipenuhi oleh suatu organisasi, meliputi Kebijakan mutu yang telah ditetapkan dengan memperhatikan peta proses bisnis organisasi

Tugas pokok dan fungsi dalam struktur organisasi. Sistem manajemen mutu yang akan dijaminkan yaitu Standar Operasional Prosedur (SOP). Identifikasi proses sistem manajemen yang tertuang dalam standar operasional prosedur (SOP). Kepemimpinan dan komitmen yang kuat dalam menerapkan kebijakan mutu yang telah dibuat. Perencanaan sistem manajemen mutu dalam hal ini sasaran mutu yang akan dicapai dalam suatu proses layanan. Sarana dan prasaranan yang mendukung dalam menjalankan suatu proses layanan. Pengendalian operasional terhadap suatu proses layanan yang telah ditetapkan.  Evaluasi kinerja organisasi dengan cara melakukan identifikasi resiko dan peluang terhadap suatu proses layanan yang telah ditetapkan. Peningkatan atau perbaikan berkelanjutan terhadap suatu proses layanan yang telah ditetapkan. (Bens/Edys,Diskominfo).

Translate »