KABUPATEN CIREBON.- BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk melindungi masyarakat yang sudah terdaftar kepesertaan jaminan baik kecelakaan kerja maupun kematian.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon telah memberikan jaminan kematian secara simbolis bagi peserta Non PNS di lingkungan Pemkab Cirebon, di Pendopo Bupati Jalan Kartini Kota Cirebon, (9/2/2021).
Pemberian jaminan kematian tersebut langsung disaksikan Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag, Kepala Disnakertrans, Erry Ahmad Husaeri, Kepala Disperdagin, Deni Agustin.
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon yang sudah memberikan jaminan kematian untuk peserta Non PNS kepada ahli waris.
“Asuransi memanglah penting bagi para pekerja. Sehingga para pekerja informal maupun formal, khususnya di Kabupaten Cirebon dalam bekerja sudah aman karena sudah terlindungi oleh asuransi baik kecelakaan kerja maupun kematian,” katanya.
Imron pun menjelaskan, selama ini pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon bukan hanya ASN yang mendapatkan jaminan keselamatan akan tetapi ada juga yang Non PNS (Honorer, Red).
“Saya berharap pegawai Non PNS bisa ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan supaya meraka bekerja bisa dengan tenang. Serta tidak lupa juga untuk para warga untuk ikut dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia berpesan kepada para ahli waris yang mendapatkan santunan ini diharapkan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.
“Para ahli waris peserta Non PNS ini akan mendapatkan Rp 42 juta. Saya harapkan dapat digunakan sebaik mungkin, pentingkan yang pokok terlebih dahulu,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon, Mulyana mengatakan, pihaknya terus bersosialisasi semaksimal mungkin untuk mengedukasi masyarakat Kabupaten Cirebon tentang pentingnya mempunyai jaminan baik kecelakaan kerja maupun kematian.
Menurutnya, selama ini masyarakat tidak banyak yang tahu manfaat dari ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Setidaknya bagi para peserta BPJS Ketenagajerjaan selama berangkat kerja sampai pulang ke rumah mereka mempunyai jaminan keselamatan sehingga mereka bekerja bisa dengan aman dan tenang,” kata Mulyana.
Mulyana menjelaskan, untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Cirebon belum semuanya tercover. Sehingga mereka kalau ada kecelakaan kerja mereka tidak ada jaminan sama sekali.
“Sudah ada 147 di tingkat desa sudah terdaftar dengan 2.218 tenga kerjanya. Sedangkan untuk Peserta Non ASN 2.093 itu baik dari tingkat dinas, kecamatan maupun desa,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah yakni melalui DPMD untuk ikut menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari 412 desa belum sampai 50 persennya yang ikut BPJS Ketenagakerjaan, padahal untuk pekerja informal sendiri hanya iuran Rp 11 ribuan. Dan untuk pekerja Formal iuran mencapai Rp18 ribuan itu semuanya kalau dilihat sangat kecil tetapi manfaatnya sangat besar untuk para peserta maupun keluarganya,” tambah Mulyana.
Mulyana pun mengatakan, untuk klaim asuransi jaminan kecelakaan kerja maupun kematian, peserta akan mendapatkan haknya.
“Untuk peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan jaminan sebesar Rp 42 juta. Sedangkan untuk kematian, kalau meninggal akibat kecelakaan kerja dapat 48 kali upah dari perusahaannya yang akan diterima oleh ahli waris,” katanya.(Bens/Edys, Diskominfo).