BUPATI CIREBON BUKA DIKLAT TEKNIS CALON TIM PENILAI ANGKA KREDIT GURU PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2014

 dalamBupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM.M.Si  secara resmi membuka  kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon Tim Penilai Angka Kredit Guru Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2014, Senin (24/11/2014) bertempat Kedawung Room 4, Hotel Patra Jasa Jl. Tuparev Cirebon.

Kepala BKPPD Kabupaten Cirebon Drs. Kalinga, MM selaku panitia penyelenggara menyampaikan  bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar calon Tim Penilai Angka Kredit memiliki kompetensi dalam tugas pokok dan fungsi, sehingga mampu memberikan penilaian yang obyektif, jujur, dan efektif sesuai dengan kewenangannya dan peraturan yang berlaku.

kegiatan ini digelar dengan sasaran agar calon Tim Penilai Angka Kredit dalam lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon  dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dalam perhitungan angka kredit dan diikuti dari unsur BKPPD. Pelaksanaan ini berlangsung selama 6 hari  yakni dari tanggal 24 sampai dengan 29 November 2014 dengan peserta  Diklat 80 orang yang terdiri dari 2 angkatan masing-masing 40 orang.

 Sementara dalam sambutan Kepala Badan Diklat Daerah Provinsi Jawa Barat yang disampaikan oleh DR. Awan Gumelar mengatakan bahwa BKD Provinsi Jawa Barat  memfasilitasi Kabupaten Cirebon untuk melaksanakan Diklat Teknis calon Tim Penilai Angka Kredit Guru dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku untuk dapat melaksanakan tugas teknis secara profesional dalam penghitungan angka kredit dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kompetensi teknik jabatan; memantapkan sikap perilaku dan semangat pengabdian yang beroreantasi pada pelayanan, pengayoman dan beban masyarakat di bidang pendidikan.

DR. Awan mengatakan jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar  dan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diikuti oleh PNS.

Guru sebagai tenaga profesional  sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang  No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya dan tujuan-tujuan pembangunan nasional khususnya dalam bidang pendidikan sehingga perlu dikembangkan menjadi tenaga profesi yang bermartabat.

Sementara angka kredit adalah satuan  nilai dari tiap butir kegiatan atau akulumasi nilai  butir-butir kegiatan dalam mencapai karir kepangkatan dan jabatannya. Hal itu dapat dicapai dengan cara membuat analisis hasil belajar, analisis soal, pengayaan dan perbaikan hal tersebut tercantum dalam peraturan kementerian pemberdayaan aparatur Negara RI nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

Melalui diklat yang cukup singkat ini kita berharap bahwa sedikit banyak mampu mengentaskan sosok-sosok guru yang personal  dan mumpuni dalam penghitungan angka kredit, sehingga peningkatan karier guru dalam kenaikan pangkat dan jabatannya menjadi lancar tanpa hambatan.

Bupati Cirebon mengatakan hal yang senada bahwa kegiatan ini bertujuan agar calon Tim Penilai Angka Kredit memiliki kompetensi dalam tugas pokok dan fungsi, sehingga mampu memberikan penilaian yang obyektif, jujur, dan efektif sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman peraturan yang berlaku, karena kesalahan dalam penilaian kinerja guru akan berdampak pada pembinaan karier, peningkatan kompetensi dan pemberian tunjangan profesi guru.

Bupati menghimbau kepada para peserta Diklat agar dalam mengikuti Diklat tersebut harus dengan kesungguhan dalam belajar dan berlatih, sehingga diharapkan pengetahuan, keterampilan dan wawasan akan menjadi lebih baik . (Bens/Fais,Diskominfo)

Translate »