Bupati Cirebon Hadiri Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD

Kegiatan Forum Konsultasi Publik Pemkab Cirebon untuk tahun 2023, diharapkan outputnya bisa menjadi Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penyelenggaraan RKPD tersebut, merupakan tahapan awal dari rangkaian mekanisme perencanaan pembangunan ditingkat Kabupaten Cirebon. Demikian dikatakan Bupati Cirebon, Imron, Kamis (20/1/2022).

Dihadapan ratusan peserta Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD tersebut, Imron menjelaskan, tujuannya adalah untuk menghimpun aspirasi masyarakat dalam rangka menyempurnakan penyusunan RKPD tahun 2023. Selain itu, juga untuk memberikan informasi substansi draf RKPD. Hal itu supaya bisa menajamkan prioritas tujuan, sasaran, dan program pembangunan daerah tahun depan.

“Ini untuk mensinkronisasi dan sinergitas perencanaan sektoral dan kewilayahan. Kami juga ingin menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Bupati.

Sementara bahan masukannya sendiri terdiri dari RPJMD perubahan tahun 2019 sampai tahun 2024. Selain itu, ada arah kebijakan pusat, RKPD provinsi tahun 2023 dan tentunya RKPD Pemkab Cirebon, juga pada tahun 2023. Dari hasil tersebut, nanti outputnya tentu untuk rancangan awal RKPD Kabupaten Cirebon.

“Yang harus menjadi bahan evaluasi itu, sampai sejauh mana kita sudah melakukan evaluasi kinerja di tahun 2021. Nantinya kan program akan tepat sasaran. Juga akan terkontrol dan terarah didalam pelaksanaannya,” ungkap Imron.

Imron mencontohkan, persoalan sampah saat ini harus menjadi kajian yang serius. Masalahnya, masalah sampah merupakan skala prioritas yang harus secepatnya ditangani. Disamping itu, persoalan lainnya seperti pekerja migran, masalah ekonomi, termasuk bagaimana cara mengatasi pengangguran. Jangan sampai skala prioritas ini kembali programnya hanya jalan ditempat.

“Sebetulnya semua persoalan dibahas dalam forum ini, karena semuanya juga penting. Semua SKPD kan mempunyai program sendiri sesuai dengan tufoksinya. Masalah pendapatan daerah juga harus bisa ditingkatkan,” ungkapnya.

Imron menambahkan, RKPD sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Rencana Pembangunan Nasional, juga didasari oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah. Dasar hukum lainnya juga mengacu kepada Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah. Ada juga Perda Nomor 8 Tahun 2021, tentang APBD Tahun 2022.

“Dasar hukum ini juga sudah ada Perbupnya, yaitu Nomor 65 Tahun 2021. Isinya tentang Penjabaran APBD Tahun 2022. Mudah-mudahan capaiannya bisa sesuai dengan target yang sudah ditetapkan,” tukas Imron. (Edy, Benandi-DISKOMINFO)

Translate »