BUPATI CIREBON MELANTIK KUWU ANTAR WAKTU DESA SIDAWANGI KECAMATAN SUMBER KABUPATEN CIREBON

3Senin (11/04/2016) Pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai dilangsungkan Pelantikan Kuwu Antar Waktu Desa Sidawangi Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon yang bertempat di Balai Desa Sidawangi. Hadir pada kesempatan tersebut sebagian Kepala OPD Kabupaten Cirebon, Camat Sumber, Muspika Sumber dan para perangkat Kuwu Desa Sidawangi.

Pelaksanaan pelantikan Kuwu Desa Sidawangi berjalan dengan khidmat dan lancar walaupun sebelum pelaksanaan turun hujan tetapi tidak menyurutkan antusias para warga sidawangi melihat langsung prosesi pelantikan tersebut.

Sementara itu Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM., M.Si. memaparkan dalam sambutannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menjadi tonggak perubahan dalam tata kelola tentang desa yang secara komprehensif mengatur persoalan-persoalan kewilayahan, kemasyarkatan dan pemerintahan yang ada di desa. Pemerintah desa mempunyai tugas yang disertai dengan hak dan wewenang kewajiban untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa serta kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah sehingga dengan demikian masyarakat desa memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perubahan-perubahan baik dibidang ekonomi, maupun sosial budaya serta berakibat pada tumbuh inovasi desa, dengan tujuan untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati dirinya.    (edy’s,Diskominfo)(12/04/2016)

Translate »