Bupati Cirebon Resmikan Rumah Sakit Sumber Waras Sebagai Trauma Center

 6Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM.,M.Si meresmikan Rumah Sakit Sumber Waras sebagai Trauma Center, selasa (10/01/2017) dalam acara Penandatanganan Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilaksanakan di Aula Rumah Sakit Sumber Waras Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.

Acara ini dihadiri Direktur Rumah Sakit Sumber Waras dr. Wawat Setiamiharja, MARS, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Mias Muchtar. Hadir unsur Muspida Kabupaten Cirebon,  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dr. H. Ahmad Qoyyim, MARS, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon H. Moh. Sofyan, SH.,MH., Kepala Cabang PT Jasa Raharja  Cirebon Sugito serta undangan lainnya.

Bupati Cirebon atas nama Pemerintah Kabupaten Cirebon menyampaikan ucapan selamat atas kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon dengan RS Sumber Waras yang sekaligus RS Sumber Waras sebagai Trauma Center, semoga kerjasama ini dapat memberikan manfaat.

Bupati Cirebon mengatakan, dengan ditandatanganinya MOU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam rangka optimalisasi pelaksanaan perlindungan jaminan sosial khususnya program ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan inovasi pelayanan guna meningkatkan manfaat kepada tenaga kerja yang mengalami resiko kecelakaan kerja.

Maka komitmen Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan bersama-sama bersinergi dalam perluasan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon.

Salah satu hal yang dapat diberikan adalah dalam bentuk perawatan dan pengobatan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja kepada peserta yang mengalami resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya. Untuk itu diperlukan peranan fasilitas kesehatan yang ditunjuk sebagai Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara formal.

Dengan adanya kerjasama Rumah Sakit Trauma Center dengan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk perawatan dan pengobatan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja kepada peserta yang mengalami resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.(Bens/Edys, Diskominfo)

Translate »