Disdukcapil Gelar Bimtek Administrasi Kependudukan Bagi Perangkat Desa

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) bagi Perangkat Desa di Kabupaten Cirebon, Selasa (21/11/2017) yang dilaksanakan di Apita Hotel, Jalan Tuparev Cirebon.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina, A.md yang diikuti oleh 80 peserta dari perangkat desa yang ada di Kabupaten Cirebon. Hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon Drs.H.Mochamad Syafrudin.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon Drs. H. Abdulatip, MM menyampaikan maksud diselenggarakannya kegiatan ini  adalah untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Tingkat Desa.

Sedangkan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah sebagai pedoman bagi penyelenggaraan administrasi kependudukan di tingkat desa.

Dalam sambutan Bupati Cirebon, Selly Andriany Gantina menyampaikan, penduduk Kabupaten Cirebon Tahun 2017 semester 1 sebanyak 2.097.009 jiwa. Untuk yang wajib KTP Elektronik sebanyak 1.532.083 jiwa dan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 99,36% atau 1.512.209 jiwa. Dari wajib KTP Elektronik yang sudah melakukan perekaman dengan status duplikat record sebanyak 23.962 jiwa. Yang status Print Ready Record (PPR) sebanyak 117.206 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk usia 0-18 tahun sebanyak 614.347 jiwa yang sudah memiliki akte kelahiran sebanyak 80% atau 491.477 jiwa. Yang belum memiliki akte sebanyak 20% atau 122.870 jiwa.

Sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah, maupun informasi tentang kewilayahan lainnya. Hal ini dipertegas lagi dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 7 ayat (1) huruf g, mengamanatkan bahwa penyajian data kependudukan berskala Kabupaten/kota berasal dari data yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri, akurasi data kependudukan memiliki peran strategis dalam pencapaian sasaran dan manfaat dalam pembangunan.

Peran dokumentasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sudah dapat dirasakan manfaatnya dalam berbagai hal seperti peningkatan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kualitas demokrasi, pencegahan kriminalitas, teroris, TKI ilegal, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran dan pelayanan publik lainnya.

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen terus mendorong pemangku kepentingan untuk melakukan terobosan-terobosan melalui program kegiatan yang mengarah pada tertib administrasi kependudukan sehingga diharapkan dapat memacu kesadaran masyarakat akan pentingnya identitas hukum kependudukan.

Beberapa kebijakan yang terus digulirkan antara lain percepatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Upaya-upaya pemerintah daerah tersebut membutuhkan keterlibatan stakeholder yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.

Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang akan memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Cirebon yaitu “mewujudkan masyarakat Kabupaten Cirebon yang agamis, maju, adil, sinergis dan sejahtera”. Dan tertuang dalam visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon yaitu “terwujudnya tertib administrasi Kependudukan berbasis teknologi informasi di Kabupaten Cirebon Tahun 2009”.

Wakil Bupati Cirebon juga mengharapkan kepada para narasumber didalam penyampaian materi dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta untuk selalu bertanya dan mengikuti acara ini secara seksama, sehingga benar-benar memahami kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang terbaru, sehingga dapat menginformasikan kepada jajarannya dan menerapkannya kepada masyarakat yang lebih baik lagi, sehingga pencapaian visi dan misi Kabupaten Cirebon bisa berhasil.(Bens, Diskominfo).

Translate »