Diskominfo Kab. Cirebon Gelar FGD DIP Bagi PPID SKPD

Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon menggelar Focus Group Discussion (FGD) Daftar Informasi Publik (DIP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Cirebon yang dilaksanakan di Hotel Verse, Jalan Tuparev Cirebon, Rabu (26/06/19).

Kegiatan FGD ini menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Dan Satriana dengan materi tentang Penyusunan DIP dan Pengecualian. Acara dihadiri oleh para Sekretaris dinas atau badan dan para Sekmat selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Kepala Bidang Pengelola Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Dra.Hj. Kartikasari, M.Si menyampaikan, Keterbukaan dan akuntabilitas Badan Publik menjadi semakin penting untuk ditingkatkan karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya.

“Bahwa dalam hal ketersediaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sangat dibutuhkan dukungan dokumentasi yang lengkap, akurat dan faktual. Oleh karena itu badan publik baik ditingkat pusat maupun di daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.” Ujarnya.

Hj. Kartikasari mengatakan, maksud diselenggarakannya kegiatan ini sebagai pembahasan Daftar Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Publik melalui Focus Group Discussion (FGD) Daftar Informasi Publik (DIP) bagi PPID SKPD se- Kabupaten Cirebon, dengan tujuan agar ada kesepakatan tersedianya bahan Daftar Informasi Publik di setiap SKPD se-Kabupaten Cirebon.

“Berdasarakan Kebutuhan masyarakat akan Informasi menjadi faktor utama penyelenggaraan kegiatan FGD tentang Daftar Informasi Publik. Setiap Badan Publik Wajib menyediakan dan mempublish informasi-informasi yang terbuka. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut kegiatan sebelumnya dimana dari DIP yang diberikan oleh Badan Publik akan dijadikan bahan lampiran dari Surat Keputusan yang disahkan oleh PPID Utama tentang Daftar Informasi Publik di Kabupaten Cirebon.” Imbuhnya.

“Dengan DIP ini masyarakat akan mengetahui informasi mana saja yang dapat diakses bebas dan informasi mana saja yang tidak dapat diakses atau dikecualikan. Ini akan menjadi lebih jelas, tidak lagi menebak-nebak.” Kata Mantan Kabid Penanaman Modal DPMPTSP Kab. Cirebon.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Cirebon H. Sugeng Darsono, SH.,MM menyampaikan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menuntun kita sebagai Penyelenggara Negara untuk dapat menjaga nilai-nilai Keterbukaan Informasi, tuntutan Keterbukaan Informasi kepada publik merupakan kewajiban yang melekat pada penyelenggara negara, organisasi baik Pemerintah maupun non Pemerintah yang menggunakan sumber dana  dari APBN/APBD ataupun sumbangan masyarakat baik dalam maupun luar  negeri.

“Kita sebagai Penyelenggara Negara sudah menjadi kewajiban menyediakan informasi kepada publik. Namun disamping itu juga sesuai pasal 17 Undang-Undang KIP ada informasi yang dikecualikan, dalam artian tidak semua informasi dari Badan Publik boleh diakses oleh masyarakat. Dengan alasan apabila dibuka mengganggu Stabilitas Nasional.” Paparnya.

PPID adalah sebutan yang digunakan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana PPID adalah orang yang ditugaskan menduduki jabatan tertentu yang tugasnya mengelola informasi dan dokumentasi di suatu Badan Publik. Jadi setiap Badan Publik wajib memiliki PPID. Untuk mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat pemohon informasi maka sudah selayaknya setiap PPID harus menyediakan data-data terkait program kegiatan pada SKPD untuk dapat diakses masyarakat.

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Dan Satriana menjelaskan bahwa Badan Publik wajib menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola. Setiap Badan Publik dalam menyediakan Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya meliputi nomor, ringkasan isi informasi, pejabat atau unit satuan kerja yang menguasai informasi, penanggungjawaban pembuatan atau penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, bentuk informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

“Dalam Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Badan Publik wajib melakukan pemutakhiran informasi publik secara berkala, tentunya dengan ketentuan-ketentuan.” Katanya.

Dan Satriana juga sedikit menyinggung kata pidana kurungan dan/atau pidana denda paling banyak Lima Juta Rupiah pada Pasal 52 Undang-Undang KIP. Bahwa Badan Publik tidak bisa dipidanakan atau dipolisikan karena gara-gara tidak memberikan informasi tersebut kepada pemohon.

“Penjelasan pasal 52 tersebut dipidanakan apabila ada dua faktor, yaitu dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbikan informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana. Itu dua kalimat yang tidak bisa terpisahkan yaitu sengaja tidak memberikan dan mengakibatkan kerugian, kalau salah satu tidak bisa dibuktikan ya tidak bisa dipidanakan.” Tandas Dan Satriana.

Dan juga menambahkan, rana permohonan informasi kepada Badan Publik apabila informasi yang diminta tidak terpenuhi bisa di ajukan melalui Komisi Informasi selanjutnya diajukan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Bukan dilaporkan ke Polisi tapi ke PTUN.” Imbuh Ketua Komisi Informasi Jabar.

Keterbukaan dan akuntabilitas Badan Publik semakin penting untuk ditingkatkan karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya. Oleh karena itu Badan Publik baik ditingkat pusat maupun di daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan. Demikian juga informasi yang disampaikan di masyarakat menjadi masukan bagi badan publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.(Bens/Edys, Diskominfo).

Translate »