Evaluasi Pencapaian Program Kesehatan Tahun 2012 Dan Perencanaan Bidang Kesehatan Tahun 2013

Tirta Sanita Hotel menjadi tempat dilaksanakan Rapat Evaluasi Pencapaian Program Kesehatan Tahun 2012 dan Perencanaan Bidang Kesehatan Tahun 2013. Narasumber pada rapat tersebut yaitu Dinas Kesehatan, Polres Cirebon dan Diskominfo.

Diskominfo yang diwakili Drs. Eris Suhendi memaparkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, “bahwa undang-undang ini sangatlah membantu bagi transparansi kinerja setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD)”, ujarnya.

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang SKDI ini sangatlah antusias menjelaskan bahwa informasi dalam UU nomor 14 tahun 2008 terbagi empat macam. Yang pertama adalah informasi wajib, yaitu informasi yang disediakan atau diumumkan secara berkala diantaranya informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik. Kedua informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, diantaranya informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum seperti penyakit flu burung. Ketiga informasi yang wajib setiap saat diantaranya informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. Keempat adalah informasi yang dikecualikan diantaranya hak atas kekayaan intelektual dan individu.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh para Kepala Bidang Dinas Kesehatan, Kasi Dinas Kesehatan dan para Kepala Puskesmas se- Kabupaten Cirebon. Acara tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan para undangan.

(Edy.S/Benandi,Diskominfo)

Translate »