FKKC Gelar Musyawarah Besar bersama Para Kuwu Se Kabupaten Cirebon

Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) menggelar Musyawarah Besar bersama para Kuwu se Kabupaten Cirebon, Selasa (30/01/2018) yang dilaksanakan di Ball Room Apita Hotel, Jalan Tuparev Cirebon. Musyawarah Besar FKKC dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina, A.,Md.

Hadir dalam pembukaan acara tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cirebon, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Cirebon Drs. R. Benni Sugriarsa, Inspektur Kabupaten Cirebon H. Hendra Nirmala, S. Sos.,M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs. H. Memet Surachmat, Kabag Pemerintahan Setda Suhartono, S.Sos, para Camat se Kabupaten Cirebon serta undangan lainnya.

Ketua Panitia Penyelenggara Rachmat Hidayat menyampaikan, ada tiga tujuan musyawarah besar ini yakni : pertama, untuk menetapkan program kerja FKKC Kabupaten Cirebon Tahun 2018-2021; kedua,  memilih ketua dan pengurus FKKC  periode 2018-2021; dan ketiga, menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi.

Ketua FKKC Periode  2014 – 2017, H. Moch Carkim dalam sambutannya, FKKC adalah wadah silaturahmi Kuwu se Kabupaten Cirebon. Mari kita jaga silaturahmi ini demi nama baik kuwu di Kabupaten Cirebon.

Dan yang pastinya FKKC milik Kuwu se Kabupaten Cirebon yang isinya semua sosok pemimpin yang ada di desa se Kabupaten Cirebon. Jadi perlu kita jaga keharmonisan, kekompakkan kuwu di Kabupaten Cirebon.

H. Moch Carkim mengatakan, atas nama pribadi dan FKKC Periode  2014 – 2017 beserta para pengurus FKKC Kabupaten Cirebon mengucapakan banyak terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami selama kurang lebih tiga tahun.

Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Selly Andriany Gantina, A.,Md menyampaikan, kepengurusan FKKC periode 2014-2017 pada hari ini FKKC akan melaksanakan musyawarah besar dalam rangka pemilihan ketua FKKC periode 2018-2021.

Proses pemilihan ketua FKKC ini sebagai pelaksanaan tata berorganisasi bagi para pimpinan tertinggi di tingkat desa. Hal ini merupakan momentum yang tepat untuk mulai melangkah demi terwujudnya tata laksana organisasi Pemerintahan Desa yang baru dalam satu sistem yang demokratis dan aspiratif, khususnya bagi 100 kuwu baru dan 312 kuwu umumnya dengan dijiwai semangat nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Melalui pelaksanaan musyawarah besar FKKC, diharapkan dapat menghasilkan ketua FKKC yang benar-benar bisa diterima anggota FKKC dan mempunyai kemampuan mempererat koordinasi Forum Komunikasi Kuwu Cirebon serta diharapkan dapat mendukung terciptanya pemerintahan desa, yaitu :

  1. Memperoleh Legitimasi yang kuat dari masyarakat baik pada posisi kuwu sebagai pimpinan pemerintahan dan kuwu sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan desa.
  2. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewenangan desa yang telah dimanatkan oleh undang-undang.
  3. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan terobosan-terobosan perubahan yang inovatif kearah kemajuan dalam menyikapi potensi desanya.
  4. Memiliki kemampuan menggali sumber-sumber penghasilan dan keuangan yang memadai untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan secara real menjadi kebutuhannya.
  5. Memiliki kemampuan untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan yang didukung persediaan sumber daya manusia yang memadai.

Persiapan yang telah dirancang dengan baik dan ditata dengan sungguh-sungguh dalam pelaksanaan musyawarah besar ini diharapkan pada konsekuensi objektif yang realistis yaitu dengan mendapat kepercayaan dan dukungan seluruh anggota FKKC.

Hal ini harus dipahami dan diterima dengan tulus karena filosofi pemilihan ketua FKKC adalah mencari figur pemimpin yang berhasil merebut kepercayaan terbesar anggota FKKC dan juga menemukan tokoh panutan yang akan djadikan suri tauladan untuk dapat mempererat koordinasi dan tali silahturahmi sesama anggota FKKC.

Wakil Bupati Cirebon mengharapkan kepada seluruh anggota FKKC untuk benar-benar memanfaatkan kegiatan pemilihan ketua FKKC periode 2018-2021 dengan sebaik-baiknya agar diperoleh kesinambungan kepemimpinan FKKC yang dapat menjamin kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Hindari segala bentuk perpecahan yang mengancam kebersamaan dan persaudaaraan anggota FKKC kukuhkan rasa persatuan dan kesatuan untuk membangun suasana kehidupan yang rukun, damai, terang dan sejuk.(Bens/Edys, Diskominfo).

Dalam acara tersebut H.Moch Carkim kembali memimpin FKKC Kabupaten Cirebon. Pemilihan Ketua FKKC Kabupaten Cirebon diikuti oleh tiga kandidat terdiri 3 orang yakni,  Ade F Kuwu desa  Gua Kidul Kecamatan Kaliwedi yang meraih 15 suara,  H. Cholid Kuwu Surnenggala Kidul Kec. Suranenggala meraih  120 suara dan H. Moch Carkim Kuwu desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan meraih 154 suara.

Translate »