FKKC SILATURAHMI DENGAN BUPATI CIREBON

 dalamSeluruh Kuwu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) berkumpul di Pendopo dalam rangka silaturahmi dengan Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM.,M.Si, Sabtu malam (23/01/2016).
Silaturahmi ini dihadiri  oleh SekJen FKKC Drs. Muh. Yusup, M.Pdi (Kuwu Setu Patok) dan seluruh kuwu se-Kabupaten Cirebon. Dari Pemerintah Daerah Kabupaten sendiri hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs. H. Yayat Ruhyat, M.Si, Inspektur Kabupaten  Cirebon H. Hendra Nirmala, S.Sos.,M.Si, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Cirebon Drs. H. Dadang Tresnayadi, MM, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan H. Sono Suprapto, S.Sos.,M.Si.
Hadir juga  Kepala BKP5K H. Sukma Nugraha, SH.,MM, Kepala Bappeda Drs. Erus Rusmana,M.Si, Kepala Dispenda  Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si, Kepala Disdukcapil  Drs. H. Mochamad Syafrudin, perwakilan BPMPD, dan Kepala OPD terkait lainnya serta perwakilan kecamatan.
Dalam diskusi tersebut para kuwu menyampaikan isu strategis yang disampaikan oleh Ketua FKKC Kabupaten Cirebon M. Moch Carkim (Kuwu Bungko) yang bertujuan untuk membangun Kabupaten Cirebon menjadi lebih baik dan  lebih maju.
Ada 8 isu strategis yang disampaikan oleh Ketua FKKC dan mudah-mudahan Bupati Cirebon bisa menerima, sehingga para kuwu akan selalu kompak untuk membantu program-program yang ada di Kabupaten Cirebon.
8 isu strategis tersebut diantaranya bahwa  bangunan milik Pemda pada Aset Tanah Desa, para kuwu menginginkan agar memberikan penguasaan penuh atas tanah desa yang digunakan sebagai fasilitas publik yang dibangun Pemda dan memberikan kompensasi sewa pertahun kepada desa atas aset tanah desa pertahun
Bupati Cirebon dalam diskusi tersebut menjawab semua masukan atau saran yang diajukan oleh Ketua FKKC, Bupati Cirebon setuju dan sepakat apa yang telah diuraikan dan disampaikan oleh Ketua FKKC   “bahwa sejengkal tanah pun harus kita pertahankan“ Ucap Bupati
Bupati menjelaskan bahwa ini hanyalah masalah administrasi saja, kedepan Bupati Cirebon memberikan kompensasi bagi desa-desa yang tanahnya dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten.
Bupati menyampaikan “Kita jangan sampai di adu domba, dipolitisir oleh orang yang sengaja membikin suasana keruh antara Bupati dan kuwu”
Diakhir diskusi Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon H. Yayat Ruhyat menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan-perubahan perarutan-peraturan ini berdampak kepada peraturan-peraturan keuangan yang ada di desa. “Kenapa bapak Bupati menyampaikan bahwa aset desa harus ada di kita, saya jelaskan bahwa desa menerima bantuan dari pusat, provinsi dan daerah, sehingga bila ada proyek-proyek atau pun tanah-tanah yang diusulkan dalam anggaran Pak Bupati tanah itu adalah tanah desa berarti memberikan hibah dan hibah harus berbadan hukum sehingga alternatifnya adalah harus diserahkan”
Sementara dalam wawancara Bupati Cirebon menyampaikan “hanya secara administrasi tanah tersebut menjadi milik pemda, penggunaannya tetap untuk desa” yang saya minta tanah-tanah di desa yang sudah dibangun oleh pemda, kasian saya pada kuwu aset tercatat sebagai milik desa tetapi tidak bisa memungut dari pada aset itu dan kedepan saya selaku bupati berikan kompensasi kepada desa, justru desa diuntungkan tanahnya ada di desa, penggunaannya juga untuk masyarakat desa tetapi ada kompensasi dari pemda untuk desa lewat bantuan keuangan pertahun”
Harapan Bupati kedepan, “dengan hal ini bisa dilaksanakan pembangunan di Kabupaten Cirebon lebih merata, lebih maksimal dan lebih memihak kepada kepentingan rakyat, khususnya yang ada di pedesaan”.
(Bens, Diskominfo).

Translate »