Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melantik Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Barat, Dicky Saromi, sebagai Penjabat Bupati Cirebon di Aula Barat Gedung Sate, Senin (19/11/2018).
Dalam pelantikan, Dicky Saromi mengenakan Pakaian Pelantikan berwarna putih membacakan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Setelah mengucapkan sumpah dalam agama Islam, Ridwan Kamil menyematkan tanda jabatan di pakaian dinas upacara Dicky.
Dalam sambutannya, Ridwan Kamil berharap Dicky dapat menjalankan tugas sebagai Pj. Bupati Cirebon dengan sebaik-baiknya. Ia juga mengatakan bahwa wewenang Sekda Kabupaten Cirebon sebagai Plh Bupati Cirebon sangat terbatas. Oleh karena itu, diperlukan Pj Bupati Cirebon sampai pelantikan Bupati Cirebon definitif terlaksana.
“Segera rangkul stakeholder masyarakat yang ada di bawah, tumbuhkan semangat baru, moril baru lupakan masa lalu, menyambut hal positif di masa depan,” ujar Ridwan Kamil.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa batas wewenang Dicky Saromi sebagai Pj Bupati Cirebon, sesuai PP Nomor 49 tahun 2008.
Beberapa hal yang tidak diperbolehkan oleh Pj. Bupati Cirebon, diantaranya adalah larangan mutasi pegawai, membuat kebijakan yang bertentangan dengan penjabat sebelumnya, melakukan pemekaran wilayah, dan mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan penjabat sebelumnya.
“Setiap membuat kebijakan, konsultasi dengan gubernur dan pemerintah provinsi,” ujar pria yang biasa disapa kang Emil.
Setelah pelantikan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan diikuti beberapa pejabat Pemprov Jabar, beberapa anggota DPRD Jabar, pejabat BPBD Jabar dan jajaran pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon memberikan ucapan selamat kepada Pj. Bupati Cirebon beserta istrinya.( edys19November2018/Diskominfo Kab. Cirebon ).