Hingga 30 September 2021, PBB di Kabupaten Cirebon Mencapai Target

KABUPATEN CIREBON.- Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon, Deni Agustin mengatakan, hingga triwulan 3 pada 30 September 2021, PBB di Kabupaten Cirebon mencapai target.

“Ketercapaian target ini banyak juga didukung para camat dan kepala desa yang berkomitmen kaitannya dengan pembayaran pajak,” kata Deni di Sumber, Cirebon, Selasa (5/10/2021).

Deni menjelaskan, pajak daerah sangat penting untuk menjaga kesehatan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang dibangun atas dasar pendapatan. Sehingga penting untuk memenuhi target daripada PBB ini.

“Dari evaluasi hari ini, ada beberapa desa yang realisasinya masih rendah. Dengan evaluasi ini kita harapkan ada suatu komitmen bersama dengan camat untuk bisa mendorong percepatan pengemasan PBB dari desa,” kata Deni.

Dirinya mengaku, ada beberapa hal yang akan dilakukan terkait PBB ini. Pertama, pelunasan PBB ini akan menjadi salah satu objek pemeriksaan Inspektorat.

Kedua, pihaknya mendorong kepada desa untuk bisa segera melunasi PBB di bulan Oktober.

“Mumpung masih ada kebijakan dari pemerintah daerah yaitu pemotongan atau diskon untuk pembayaran PBB bulan ini. Maka masyarakat bisa segera melunasi,” katanya.

Setelah lewat bulan Oktober, pemberian potongan pajak pokok PBB ini sudah tidak berlaku lagi. Artinya sudah kembali normal.

“Penghapusan denda sudah berakhir di tanggal 30 September. Artinya mulai tanggal 1 Oktober ini, barangsiapa yang masih memiliki piutang, terlambat bayar pajak maka akan dikenakan denda,” kata Deni.

Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, berterima kasih kepada para camat atas kinerjanya dalam membantu PBB ini.

“Tahun kemarin 27 persen, sekarang 49 persen. Itu kerja keras teman-teman di lapangan. Kami berharap optimalkan mumpung masih ada waktu. Tolong selamatkan APBD selagi masih ada waktu. Kita bersama-sama selamatkan pemerintah dan harapan kita untuk memberikan pelayanan dengan baik,” kata Rahmat. (Ben’S-DISKOMINFO)

Translate »