Kabupaten Cirebon Raih Predikat Daerah Tertib Ukur Dari Menteri Perdagangan RI

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita memberikan penghargaan kepada Kabupaten Cirebon sebagai Daerah Tertib Ukur sekaligus 200 Unit Timbangan, di Hotel el Royal, Kamis (6/12/2018).
Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur dengan predikat sangat memuaskan ditetapkan melalui keputusan menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 1330 Tahun 2018 tentang penetapan daerah Tertib Ukur Tahun 2018, piagam diserahan langsung Menteri Perdagangan RI kepada Pj. Bupati Cirebon DR. Ir. H. Dicky Saromi, M.Sc pada acara penetapan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur Tahun 2018 di hotel El- Royal Bandung.
Penetapan Kabupaten Cirebon sebagai Daerah Tertib Ukur telah melewati beberapa tahapan yang dipersyaratkan oleh Direktorat Metrologi yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon melalui Bidang Metrologi Legal, tahapan tahapan yang dimaksud adalah pendataan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan perusahaan yang memproduksi, mengemas, mendistribusikan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang ada di Kabupaten Cirebon. Melakukan sosialisasi tentang metrologi legal. Melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang. Melaksanakan pengawasan UTTP, BDKT dan SI.
Dalam sambutannya, inflasi Indonesia masih dibawah 3,5 persen, artinya target pengendalian harga dapat dilakukan karena peran aktif dan sinergisitas pemerintah pusat dan daerah semakin lama masyarakat makin sadar siapa yang akan dipilih memimpin daerah karena pimpinan daerah yang mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat di daerah tersebut. “Nampaknya hanya satu piagam, dan seromonial saja, akan tetapi piagam merupakan pencerminan kerja nyata yang dilakukan oleh masing -masing daerah sehingga bisa mendapatkannya”, ujar Enggar.
Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan Veri Anggrijono menyampaikan, bahwa hingga Tahun 2018 sudah ada 1.231 pasar tertib ukur di Indonesia dari 9.559 pasar tradisonal yang tersebar di seluruh Indonesia, sedangkan Daerah Tertib Ukur hingga Tahun 2018 ada 32 Daerah.
“Kabupaten Cirebon menjadi penompang metropoliitan Cirebon Raya masih mempunyai banyak peluang untuk tumbuh dan berkembang baik dari sisi industri dan perdagangan. Dengan telah ditetapkannya Kabupaten Cirebon Sebagai Daerah Tertib Ukur dapat meningkatkan daya saing industri dan perdagangan khusunya bagi para pelaku UKM.” ungkap Pj. Bupati Cirebon.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon H. Deni Agustin, SE dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa dengan ditetapkannya Kabupaten Cirebon sebagai Daerah Tertib Ukur diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen dan meningkatkan citra pasar rakyat. “Daerah Tertib Ukur dapat menjadi jaminan kebenaran pengggunaan alat ukur khususnya dalam transaksi perdagangan. Hal ini dinilai sangat penting peranannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Wilayah Kabupaten Cirebon”. pungkasnya.
Kabupaten Cirebon bersama daerah lainnya mendapat predikat sangat memuaskan untuk Daerah tertib Ukur Tahun 2018. Untuk daerah yang menerima predikat tersebut juga menerima bantuan 200 unit timbangan sekaligus menerima penghargaan dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
Adapun sembilan daerah penerima penghargaan Daerah Tertib Ukur tersebut adalah: Kota Tanjungpinang, Kabupaten Buleleng, Kota Pekanbaru, Kota Ambon, Kota Mataram, Kabupaten Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Kupang.
Selain penyerahan penghargaan untuk sembilan Daerah Tertib Ukur se-Indonesia, Menteri Perdagangan juga meresmikan Unit Metrologi Legal dan Pasar Tertib Ukur Tahun 2018 serta penandatanganan prasasti peresmian Unit Metrologi Legal bersama 39 Kepala Daerah.(edys/kominfo,kamis-06-Desember-2018 Diskominfo).

Translate »