KABUPATEN SUKABUMI LAKUKAN STUDI BANDING MENARA TELEKOMUNIKASI

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon kembali dijadikan rujukan untuk studi banding oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu kemarin (18/04/2012). Studi banding ini dikhususkan mengenai retribusi menara telekomunikasi. Sejauh ini Diskominfo Kabupaten Cirebon dianggap telah berhasil menarik retribusi menara telekomunikasi dengan jumlah yang cukup besar yaitu sekitar 1,6 miliar.

Kunjungan Dishubkominfo Kab. Sukabumi ini langsung dipimpin oleh Kepala Dinasnya, H.A. Riyadi, didampingi Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika, Meithe Sartika serta Kepala Seksi Sumberdaya Perangkat Pos dan Informatika, Dewi P.  Diskominfo Kabupaten Cirebon sendiri hadir Kepala Diskominfo, Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi, Kepala Seksi Telekomunikasi, Sekretaris Diskominfo, Kepala Bidang Aplikasi Telematika, para kepala seksi dan sejumlah staff.

Kepala Dishubkominfo Kab. Sukabumi, H.A. Riyadi, menyampaikan dalam maksud dan tujuan studi banding ini, bahwa pengelolaan menara telekomunikasi di Kabupaten Cirebon menjadi yang terbaik dan dianggap berhasil dalam meraih retribusi melalui menara telekomunikasi. Selama ini pengelola tower di berbagai daerah  kurang memberikan kontribusi terhadap pemerintah daerah. Provider telekomunikasi sejauh ini hanya  membayar melaui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO). Keberhasilan Diskominfo Kab. Cirebon ini diharapkan dapat diterapkan di Kab. Sukabumi.

Sementara itu, Kepala Diskominfo, Drs. Abraham Mohammad, M.Si, mengemukakan bahwa keberhasilan Diskominfo merupakan upaya kerja keras dalam mewujudkan PAD melalui retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pelaksanaan retribusi menara telekomunikasi memang mengalami tantangan yang cukup besar karena retribusi di bidang ini tergolong relatif baru dimana sebelumnya Pemerintah Kabupaten Cirebon belum pernah melakukan pemungutan. Ada tiga kunci berhasilan dalam penarikan retribusi ini, yaitu perangkat peraturan perundang-undangan. Kabupaten Cirebon sendiri telah memembuat Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perbup No. 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengendalian dan Pengawasan Menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon. Serta Kepbup tentang TP3MT (Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi). Kedua adalah SDM yang memadai, karena tanpa didukung dengan SDM ini pemungutan retribusi akan sangat sulit tercapai. Terakhir namun tidak kalah pentingnya adalah ketegasan dan keberanian dalam operasional pemungutan retribusi. Disini tidak saja dibutuhkan skill (keterampilan), namun juga seni khususnya langkah-langkah strategi dan inovasi.

Dalam acara studi banding ini juga dilakukan tanya jawab yang cukup panjang. Proses penarikan retribusi memang mengalami tantangan yang cukup besar, tidak saja secara eksternal khusunya terkait validasi data dan para provider itu sendiri, namun juga secara internal. Waktu yang dibutuhkan untuk penarikan retribusi tergolong singkat, dimana setelah diberikan Surat Keterangan Retribusi (SKR) sekitar bulan Mei 2011, sampai dengan September 2011 masih belum ada pemasukan dari para provider. Disini  Diskominfo melakukan berbagai upaya termasuk  pemberitahuan tenggat sampai dengan penyegelan yang menimbulkan kontroversi. Hal ini memang sempat juga sedikit menimbulkan kecemasan akan berhasilnya perolehan retribusi. Namun upaya terus dilakukan tanpa putus asa.

Selain itu, tidak sedikit yang meragukan Diskominfo Kab. Cirebon dapat menarik retribusi ini. Namun berkat upaya kerja keras akhirnya retribusi pengendalian menara telekomunikasi dapat diraih, meskipun baru seluruh provider melunasi retribusi ini pada bulan Januari 2012. Keberhasilan ini tentunya banyak menarik perhatian dari berbagai pihak khususnya Kab./kota yang ingin melaksanakan penarikan retribusi menara telekomunikasi. Sejumlah Kab./kota dari berbagai daerah di Indonesia banyak yang meminta informasi dan bahkan studi banding ke Diskominfo Kab. Cirebon. Demikian papar Kepala Diskominfo Kab. Cirebon.

Diskominfo Kab. Cirebon merasa senang hati apabila dapat bertukar pikiran (sharing) dengan pihak manapun dalam rangka mewujudkan retribusi menara telekomunikasi, dan menyambut baik apabila ada kab./kota yang ingin berkunjung. Bahkan Pihak Diskominfo bersedia diundang apabila ada kab./kota yang ingin berbagi pengalaman. Semoga hal ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan pada gilirannya bagi kesejahteraan masyarakat. (rie).


Translate »