Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di Desa Kedung Bunder

Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali melakukan Kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaksanakan di Desa Kedung Bunder Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, Selasa (16/10/2018).

kampanye terhadap perempuan dan anak diikuti sebanyak 400 peserta terdiri dari unsur OPD, para Camat, Ketua TP PKK Kecamatan, Kepala UPT DPPKBP3A, perwakilan kecamatan, para Kuwu, para Sekolah SMP, unsur Gugus Tugas Kabupaten, unsur Gugus Tugas  P2TP2A, Forum Anak Kabupaten Cirebon, unsur Tenaga Penggerak Desa (TPD) dan Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar).

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj. Yuningsih, M.Si, Wakil Ketua P2TP2A Kabupaten Cirebon Hj. Wiwi Rachmat Sutrisno, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj. Eni Suhaeni, SKM.,M.Kes, para Camat dan undangan lainnya.

Kepala Bidang PPA DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Hj. Wiwin Winarni, S.Sos.,M.Si selaku penyelenggara menyampaikan, ada beberapa tujuan dalam kegiatan ini yaitu : pertama, membuka pengetahuan para peserta mengenai kepedulian terhadap perempuan dan anak,  kedua,  membuka wawasan  peserta mengenai pentingnya fungsi perlindungan pada perempuan dan anak, ketiga, menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon.

“ Kami mengajak kepada seluruh peserta kegiatan pada khususnya dan seluruh masyarakat pada umumnya untuk menanamkan kepedulian dan perlindungan terhadap perempuan dan anak”. ucapnya

Sedangkan dalam sambutan TP PKK Kabupaten Cirebon sekaligus Ketua P2TP2A Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE.,M.Si menyampaikan, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak wajib kita hapuskan, karena bertentangan dengan azas dasar Undang-undang NO. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun adalah Hak Untuk Hidup, Hak Untuk Tidak Disiksa, Hak Kebebasan Pribadi, dan Hati Nurani, Hak Tidak Diperbudak, Hak Untuk Diakui sebagai Pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

“ Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak karena jelas melanggar HAM”. ujarnya.

Oleh karenanya perlindungan terhadap perempuan dan anak  dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi seseorang dalam menjalani hidup yang berkulitas sehingga tidak terjadi masalah, atau tidak bertambah berat beban hidupnya yang berkaitan dengan hak azazinya sebagai seorang manusia, semua itu kita wajib lakukan bersama.

Untuk itu diperlukan peran serta seluruh pihak baik oleh diri sendiri, keluarga, masyarakat serta pemerintah agar penyelesaian masalah-masalah khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak lebih terpadu dan komprehensif.

Upaya menekan angka kekerasan dapat kita lakukan dengan cara peningkatan pengetahuan pendidikan dan agama, peningkatan taraf kesehatan dan ekonomi, berperan dalam pelaksanaan fungsi keluarga dan menciptakan lingkungan yang ramah perempuan dan anak. Meningkatkan tanggungjawab sosial dan agama, sukses, sarana, lingkungan dan sistem yang ramah perempuan dan anak. Serta menetapkan visi misi, tujuan, sarana kebijakan, strategi, program yang ramah perempuan dan anak.

Perlu diketahui pengaduan kasus-kasus terkait perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon melalui P2TP2A di tahun 2017 ada 27 pengaduan dan pada tahun 2018 sampai dengan bulan Oktober ada 30 pengaduan. Meningkatnya jumlah pengaduan tersebut dikarenakan sudah tersosialisasinya masyarakat mengenai upaya perlindungan perempuan dan anak serta adanya lembaga atau gugus tugas yang dapat menangani pengaduan baik di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten. Adapun seluruh pengaduan ditangani dan ditindaklanjuti secara sinergi dan optimal.

Sedangkan dalam sambutan Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kab Cirebon  H. Supadi Priyatna. SH. M.Si menyampaikan, khususnya dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon, dimana pemberdayaan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib dan tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Jumlah penduduk Kabupaten Cirebon sebanyak 2,2 juta jiwa dan lebih dari 25%nya lebih dari 1/4nya adalah anak-anak yang harus kita lindungi. Kabupaten Cirebon selain jumlah penduduknya yang banyak, juga Kabupaten Cirebon merupakan kantong-kantong TKI sehingga ini merupakan wilayah yang rentan terhadap permasalahn sosial termasuk didalamnya adalah soal kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Partisipasi aktif dari semua pihak dapat dilaksanakan sesungguhnya disetiap kecamatan sudah terbentuk satgas perlindungan perempuan dan anak, demikian pula di tingkat desa sudah di bentuk satgas perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon.

Sangatlah tepat bila pemerintah Kabupaten Cirebon mengamanatkan kegiatan kampanye ini dengan maksud mempasilitasi peran gugus tugas dalam mensinergikan kebijakan dalam kegiatan pencegahan dan penanganan korban trafficking, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dengan kegiatan ini di harapkan adanya kerjasama dan komitmen semua bidang masyarakat maupun gugus tugas untuk bahu membahu mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon.

“Saya berharap melalui kampanye ini kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan semaksimal mungkin, meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. kegiatan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai momentum pembenahan kondisi sosial masyarakat dan kedepannya akan berdampak pada penanganan permasalahan yang berkaitan dengan perempuan dan anak di Cirebon”. Ujar Kepala BKPSDM

Dengan kampanye ini merupakan segala upaya untuk menjamin dan melindungi anak-anak agar hak-haknya dapat terpenuhi, agar anak dapat tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.(Bens/Edys, Diskominfo).

Translate »