Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Bantuan Keuangan bagi 10 PartaI Politik, Kamis (08/03/2018) yang dilaksanakan di Aula Kesbangpol Sumber.
10 nama Partai Politik yang hadir dalam Bimtek tersebut berasal dari Parpol DPC PDIP, DPC Partai PKB, DPC Partai Gerindra, DPC Partai Golkar, DPC Partai Demokrat, DPD PKS, DPC Partai Nasdem, DPC Partai Hanura, DPC Partai PPP, dan DPC Partai PBB.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian. Hadir juga Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Diskominfo Kabupaten Cirebon Dra. Hj. Kartikasari, M.Si sebagai narasumber yang memaparkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Implementasinya.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cirebon H. Zaenal Abidin, SE.,MM menyampaikan, Bantuan Keuangan Parpol bersumber dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional kepada Parpol yang mendapatkan Kursi di DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, yang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara dengan prioritas penggunaan untuk Pendidikan Politik.
Bantuan Keuangan Parpol bertujuan untuk memperkuat Sistem dan Kelembagaan Parpol melalui peningkatan Bantuan Keuangan kepada Parpol serta Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol.
H. Zaenal Abidin menjelaskan bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Pasal 5, Bahwa Besaran Nilai Bantuan Keuangan Parpol Dapat Dinaikkan Sesuai Dengan Kemampuan Keuangan Daerah, Setelah Mendapat Persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Besaran Bantuan Keuangan Parpol yakni Parpol Tingkat Pusat sebesar Rp. 1.000,- per suara, Parpol Tingkat Provinsi sebesar Rp. 1.200,- per suara, dan Parpol Tingkat Kab/Kota mendapatkan Rp. 1500,-per suara.
Masih dijelaskan oleh Kepala Kesbangpol H. Zaenal Abidin bahwa, Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 9 Ayat (1) dan (2), Bantuan Keuangan Parpol Di Prioritaskan Untuk Pendidikan Politik Bagi Anggota Parpol Dan Masyarakat Serta Operasional Sekretariat Parpol.
Peraturan BPK-RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol,
- Pasal 4 (1), “ Bahwa Setiap Parpol Yang Menerima Bantuan Keuangan Wajib Menyerahkan LPJ Kepada BPK “.
- Pasal 5, “ Penyerahan LPJ Dilakukan 1 (Satu) Tahun Sekali Paling Lambat 1 (Satu) Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir.
- Pasal 15 Ayat (1), (2), Dan (3) “ Bahwa DPP/DPD/DPC Wajib Menindaklanjuti Dan Memberikan Jawaban Laporan Hasil Pemeriksaan Kepada BPK Paling Lambat 60 (Enam Puluh) Hari Sejak Laporan Hasil Pemeriksaan Diterima.(Diskominfo).