Ketua KPU Kabupaten Cirebon Lantik Anggota PPS

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon Saefuddin jazuli, M.Si melakukan Pengambilan Sumpah dan  melantik anggota  Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Cirebon, Sabtu (11/11/2017) yang dilaksanakan di Stadion Ranggajati Sumber.

Pelantikan anggota PPS  tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Cirebon Dr. H. Sunjaya Purwadisastra, Drs.,MM.,M.Si. hadir juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cirebon, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik H. Zaenal Abidin, SE.,MM,  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cirebon Drs. R. Benni Sugriarsa, Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon H. Nunu Sobari, SH.,MH.

Hadir juga Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon Drs. Sonson Mohamad Ichsan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Cirebon serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Cirebon menyampaikan, bapak dan ibu kita lantik sebagai PPS itu artinya sebagian tugas dari KPU dan PPK akan dilimpahkan kewenangannya kepada PPS.

PPS mempunyai tugas yang sangat berat yakni : pertama, kita menyelenggarakan Pemilu di Tingkat Desa/Kelurahan dan oleh karenanya sinergitas dengan berbagai komponen di desa menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi. Komunikasi para PPS dengan stakeholder yang ada di desa dan ini merupakan hal yang sangat menentukan bagi proses suksesnya pemilu tahun 2018.

Kita harus melampaui target, bahwa kita mencanangkan partisipasi pemilih mencapai 77, 0%. Oleh karena itu peran serta PPS akan sangat menentukan bagi tercapainya hal tersebut.

Ketua KPU mengucapkan selamat Kepada anggota PPS Kabupaten Cirebon yang sudah dilantik dan siapkan diri, siapkan mental, dan seluruh kesiapan yang lainnya agar tugas-tugas nanti berjalan dengan baik, sehingga Pilkada nanti bisa berjalan dengan baik dan sukses tanpa ekses.

Sedangkan dalam sambutan Bupati Cirebon, menyampaikan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2018 di Kabupaten Cirebon akan segera dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

Pelaksanaan Pilkada serentak tidak saja agenda Kabupaten Cirebon tetapi juga agenda masyarakat Indonesia karena sekitar 171 daerah, baik Kabupaten, Kota maupun Provinsi melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak. Hal ini tentu saja merupakan sesuatu yang baru, khususnya di Kabupaten Cirebon dimana Pemilihan Bupati dilaksanakan secara serentak dengan Pemilihan Gubernur.

KPU Kabupaten Cirebon telah melaksanakan salah satu rangkaian kegiatan dalam tahapan Pilkada secara serentak Tahun 2018. Kegiatan yang dimaksud ialah pembentukan PPS yang dimulai pada tanggal 13 Oktober 2017.

PPS memiliki peranan yang penting dalam pelaksanaan Pilkada. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di Tingkat Desa atau Kelurahan.

PPS ini akan melaksanakan tugas selama tidah lebih dari 9 bulan dalam penyelenggaraan Pilkada setidaknya terdapat 21 tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dijalankan oleh PPK sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005. Tantangan kerja PPS saat ini berbeda dengan PPS sebelumnya. Hal ini dikarenakan PPS tidak hanya menyelenggarakan 1 pemilihan saja, namun 2 pemilihan sekaligus yaitu Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wakil Bupati.

Untuk menjawab tantangan kerja ini, tentulah dibutuhkan kerja keras, kerja cerdas dan kerja sama yang baik dengan seluruh stakeholder Pemilihan Kepala Daerah.

Sebelum mengakhiri sambutan, Bupati Cirebon menyampaikan beberapa hal kepada para PPS di Kabupaten Cirebon yakni :

pertama, laksanakan tugas, wewenang dan kewajiban yang telah diberikan kepada saudara sebagai PPS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

dua, junjung tinggi integritas, profesionalisme dan independensi penyelenggaraan Pilkada dalam melaksanakan seluruh rangkaian tahapan Pilkada serentak Tahun 2018 di Kabupaten Cirebon;

Tiga, lakukan upaya antisipatif terhadap segala potensi permasalahan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Pilkada;

Empat, manfaatkan seluruh teknologi dan sumber daya yang ada untuk mempermudah penyelenggaraan Pilkada serta tingkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan seluruh tahapan Pilkada, dan:

Lima, tingkatkan koordinasi dengan seluruh stakeholder terutama dengan komponen penyelenggara dan pengawas Pilkada, Pemerintahan, dan Pengamanan agar terjalin sinergitas yang bermuara pada kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2018 di Kabupaten Cirebon.

Bupati Cirebon berharap, semoga Pilkada Serentak di Kabupaten Cirebon Tahun 2018 dapat dilaksanakan dengan sukses tanpa ekses, sehingga menghasilkan kepemimpinan yang mampu membawa Kabupaten Cirebon kearah yang lebih baik lagi.  (Bens, Diskominfo).

Translate »