KHA Acuan Untuk Mewujudkan KLA

Konvensi Hak Anak Tingkat Kabupaten Cirebon di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Pengedalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon Dr.Hj.R. Triyani Judawinata, di Sutan Raja Hotel Cirebon, Kamis (12/3/2020).

Dalam sambutannya Dr. Hj. R. Triyani Judawinata menyampaikan, Anak adalah Amanah dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak memiliki Hak Asasi Manusia yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa di dunia, dan hak tersebut merupakan landasan bagi kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di seluruh dunia. Untuk mewujudkan hak asasi anak tersebut, maka perlu dijamin peranan bagi kelangsungan hidupnya, tumbuh, dan berkembang dan terbebas dari perlakuan diskriminasi dan tindak kekerasan.

“Dalam rangka tersebut semua pihak perlu memahami instrumen internasional yang bersifat mengikat secara Yuridis dan Politis yang menguraikan secara rinci hak dan dasar manusia bagi setiap anak yaitu Konvensi Hak Anak (KHA), dimana KHA dijadikan acuan dalam sebuah upaya kesejahteraan anak.” Katanya.

Diharapkan implementasinya memperhatikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak tanpa membeda-bedakan atas dasar apapun, pada perencanaan serta pelaksanaan program dan kegiatan yang ada di Kabupaten Cirebon yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya yang ada dari pemerintah daerah, masyarakat serta dunia usaha.

Kegiatan mengenai pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon, ini ditandai dengan telah dimilikinya beberapa fasilitas KLA (Kabupaten/Kota Layak Anak) di Desa/Kelurahan, Sekolah Ramah Anak, Pesantren Ramah Anak, Forum Anak, Perpustakaan, Lapangan Olahraga, Kawasan Tanpa Rokok, Pusat Kreatifitas Anak dan lainnya.

Namun masih banyak anak di Kabupaten Cirebon yang belum mendapatkan hak-haknya atas kesejahteraan, oleh karenanya untuk mencapai hasil maksimal masih diperlukan upaya lebih khususnya bagi para pelaksana program kegiatan yang erat kaitannya dalam pemenuhan hak-hak anak dan untuk menuju Kabupaten Layak Anak, diharapkan agar para Stakeholder untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya dan berperan aktif dalam pemenuhan hak anak.

Tujuan pemenuhan hak-hak anak secara maksimal di Kabupaten Cirebon merupaka sebuah keharusan mengingat pesatnya pertambahan penduduk, lebih kompleks dan rumitnya permasalahan sosial serta meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Cirebon. Diharapkan dengan terimplementasikannya KHA secara menyeluruh di semua bidang, merupakan suatu upaya peningkatan kualitas anak Kabupaten Cirebon dan juga pencegahan kasus-kasus dimana anak-anak Kabupaten Cirebon yang menjadi korbannya.(Edys, Diskominfo).

Translate »