Larangan Mudik untuk Tekan Angka Kasus Covid-19

KABUPATEN CIREBON.- Melalui telegram Kapolri yang dibacakan Wakil Bupati Cirebon, Hj.Wahyu Tjiptaningsih, SE.,M.Si disebutkan, apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah.

Saat ini, tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,3 persen. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktivitas masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Presiden Joko Widodo menjelaskan keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang,” kata Ayu.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, apabila pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik, maka akan terjadi pergerakan sebanyak sebesar 81 juta orang. Namun setelah adanya kebijakan ini ditekan menjadi 7 persennya saja.

Oleh karena itu, kegiatan operasi ini, harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka mendapatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi.

Ayu mengatakan, berkaca pada gelombang penyebaran Covid-19 di India, setiap harinya terjadi penambahan kasus baru hingga mencapai 400.000 kasus dan jumlah kematian 3.500.

“Hal ini disebabkan karena masyarakat mengabaikan protokol kesehatan. Menyikapi hal tersebut Indonesia tidak boleh lengah,” katanya.(Bens, Diskominfo).

Translate »