MUSYAWARAH ANTAR DESA TENTANG BKD

Dalam rangka membantu mensejahterakan kehidupan perekonomian masyarakat Kabupaten Cirebon,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon pada Hari Selasa, 19 Juli 2018 bertempat di Tryas Hotel lantai 3, telah menyelenggarakan acara Musyawarah Antar Desa (MAD) tentang Transformasi Badan Kredit Desa (BKD) Cirebon.
Acara dihadiri oleh Ibu Wakil Bupati, Kepala Dinas PMD, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Camat Plumbon, Kuwu se Kecamatan Plumbon dan Kaliwedi, Ketua beserta Tim Kerja Transformasi BKD, Panitia Penyelenggara Kerjasama Badan Kerjasama Antar Desa BKAD dan undangan.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor OJK Cirebon yang mengatakan bahwa acara ini diselenggarakan untuk menghindari ijon atau rentenir dan kegiatan semacamnya, perkembangan lumbung-lumbung desa yang semakin lama semakin mengkhawatirkan yang dulunya dinamakan amfibi dan sekarang bernama BRI yang memberikan pinjaman modal agar lumbung-lumbung desa dapat tetap membantu perekonomian masyarakat pedesaan yang kemudian pada tahun 1904 didirikan Bank Desa yang sekarang kita kenal sebagai BKD atau Badan Kredit Desa dengan tujuan agar pengawasan dan kredit bank nya lebih mudah. Pemerintah dalam hal ini OJK yang secara UU No. 21 Tahun 2011 diamanatkan untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap seluruh industri jasa keuangan yang kemudian dibantu dengan lahirnya UU No. 1 Tahun 2013 yang mewajibkan semua bisnis keuangan diluar koperasi harus bertransformasi.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon Bapak Memet mengatakan ada 4 program unggulan yang saat ini sedang digerakan yaitu:
1. Bungdes
2. Lumbung Desa
3. Potensi Desa
4. Sarana dan Prasarana Olahraga
Disampaiakan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada badan kredit desa atas prakarsanya, semoga dapat dimanfaatkan maksimal untuk memajukan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam sambutannya dan sekaligus membuka acara musyawarah desa, Wakil Bupati Cirebon Ibu Selly Andsriany Gantina mengatakan BKD (Badan Kredit Desa) adalah Bank Desa, lumbung desa atau Badan Kredit Desa yang telah mendapat ijin usaha dari menteri keuangan dan telah diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat oleh Undang-undang Nomor 27 Tahun 1992 tentang perbankan yang telah dirubah oleh UU No. 10 Tahun 1998 setelah adanya pearturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/ POJK.03 Tahun 2016 tertanggal 27 Januari 2016 tentang pemenuhan ketentuan bank perkreditan rakyat dan transformasi badan kredit desa yang diberikan yang diberikan status sebagai bak perkreditan rakyat maka untuk itu desa-desa yang terdapat kantor-kantor BKD di wilayah Kecamatan Plumbon dan Kaliwedi dalam rangka mengikuti prosedural administrasi belum melakukan musyawarah antar desa tentrang transformasi BKD. Disampaikan pula apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bada Kredit Desa beserta SKPD terkait lainnya atas prakarsa dan upaya masyarakat melalui transformasi BKD Cirebon menjadi badan hukum sebagai motifasi untuk seluruh BKD yang ada di Kabupaten Cirebon. Dan diharapkan ini dapat dilanjutkan untuk menuju perekonomian Kabupaten Cirebon lebih baik.
Acara ditutup dengan musyawarah antar desa dan sesi tanya jawab.(iNtAn.VY, Benandi-Diskominfo)

Translate »