Panwaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Jelang Pilkada Serentak Tahun 2018

Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018, Kamis (26/10/2017) yang dilaksanakan di Hotel Apita Jalan Tuparev  Cirebon.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon Nunu Sobari, SH.,MH dan  diikuti 100 peserta dari unsur  Karang Taruna, KNPI, Organisasi Kepemudaan, Gerakan Pramuka,  Badan Eksekutif Mahasiswa,  dan Pelajar yang dilaksanakan dari tanggal 26 s.d 28 Oktober 2017.

Panitia Penyelenggara Ayip Saduloh, S.A.B menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah agar warga Republik Indonesia yang memiliki hak pilih, memahami tujuan utama dilaksanakannya pemilu, serta dapat turut serta  melakukan pengawasan partisipatif demi pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagai partisipasi rakyat dalam pemilu.

Memberikan wawasan tentang tahapan pelaksanaan pemilihan umum dan potensi-potensi pelanggaran tiap tahapan pemilu demi tegaknya keadilan Pemilu.

Sementara Ketua Nunu  Sobari, SH.,MH menyampaikan tujuan Panwaslu mengadakan kegiatan ini harapannya adalah masyarakat juga bisa ikut melakukan pengawasan demi tegaknya keadilan pemilu sesuai dengan moto Panwaslu RI “ Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.

Bawaslu Jawa Barat bekerja sama dengan Gerakan Pramuka telah mengadakan sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan mengadakan kemah di Perkemahan Jatinangor pada bulan yang lalu ini tujuannya adalah karena Pramuka masih dianggap benar-benar netral.

Nunu Sobari mengatakan, harapan kami output dari sosialisasi ini ikut mengawasi seluruh tahapan pemilihan Kepala Daerah di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon. Dan yang kita utamakan adalah upayakan pencegahan pelanggaran pemilu, mudah-mudahan Kabupaten Cirebon tidak ada pelanggaran dalam pilkada ini.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Bupati Cirebon Dr. H. Sunjaya Purwadisastra, MM.,M.Si menyampaikan sambutan bahwa Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2018 Kabupaten Cirebon dilaksanakana sesuai amanat Undang-undang. Pelaksanaan Pilkada serentak dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018. Pelaksanaan pilkada secara serentak tidak saja agenda Kabupaten Cirebon, tetapi juga agenda masyarakat Indonesia karena sekitar 171 (seratus tujuh puluh satu) Daerah, baik Kabupaten, Kota maupun Provinsi melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak. Hal ini tentu saja meupakan sesuatu yang baru khususnya di Kabupaten Cirebon dimana Pemilihan Bupati dilaksanakan secara serentak dengan Pemilihan Gubernur.

Hal yang mendasari dilaksanakannya Pilkada secara serentak adalah diharapkan bisa meminimalisir biaya Pilkada karena pendanaannya dilakukan secara Sharing dengan Provinsi terlebih lagi dengan kondisi APBD Kabupaten Cirebon yang terbatas tentu saja hal ini merupakan suatu keuntungan tersendiri.

Selain hal tersebut, Pilkada secara serentak dapat mengefesiensi waktu pelaksanaan Pilkada. Masyarakat tidak harus beberapa kali datang ke TPS untuk memilih Bupati dan Gubernur tetapi cukup sekali saja sehingga masyarakat tidak jenuh karena banyaknya agenda pemilihan umum.

Panwaslu Kabupaten Cirebon telah dibentuk pada bulan Agustus 2017 yang lalu dengan tugas pokok untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah pada Tahun 2018. Keberadaan Lembaga Panwaslu ini sangat penting agar pemilihan kepala daerah dapat terselenggara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Setidaknya ada 9 tugas dan kewajiban yang harus dilakukan oleh Panwaslu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Tugas dan kewajiban tersebut mencakup pengawasan terhadap seluruh tahapan kegiatan pilkada maupun menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut.

Pilkada serentak Tahun 2018 di Kabupaten Cirebon akan digelar pada 40 kecamatan, 424 desa dan kelurahan serta 3.650 TPS dengan pemilih Hak Pilih pada Pilkada 1.740.165 jiwa. Hal ini merupakan tantangan berat bagi kinerja Panwaslu Kabupaten Cirebon dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada tersebut. Untuk menuntaskan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada Panwaslu tentunya membutuhkan kerjasama yang baik dengan seluruh stakeholder terutama peran serta aktif  masyarakat. Pilkada ini diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat, maka masyarakat pula berhak untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan Pilkada.

Bupati Cirebon menyampaikan beberapa hal kepada Panwaslu Kabupaten Cirebon yakni : pertama, laksanakan tugas dan kewajiban yang telah dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara professional serta lakukan upaya antisipatif terhadap segala potensi permasalahan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Pilkada;

Dua, manfaatkan seluruh teknologi dan Sumber Daya yang ada untuk mempermudah pelaksanaan pengawasan Pilkada dan tingkatkan Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan seluruh tahapan;

Tiga, tingkatkan koordinasi dengan seluruh stakeholder, terutama dengan komponen penyelenggaraan Pilkada pemerintahan, dan pengamanan agar terjalin sinergitas yang bermuara pada kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.

Bupati Cirebon juga berharap Pilkada Serentak di Kabupaten Cirebon Tahun 2018 dapat dilaksanakan dengan sukses tanpa ekses, sehingga menghasilkan kepemimpinan yang mampu membawa Kabupaten Cirebon kearah yang lebih baik lagi.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Republik Indonesia Kabupaten Cirebon, perwakilan Korem, Kodim 0620 dan undangan lainnya.(Bens/Edys, Diskominfo).

Translate »