Para Kepala Sekolah Ikuti Konsolidasi Dalam Rangka Peningkatan Profesionalisme Guru

2Para Kepala Sekolah SD dan SMP mengikuti kegiatan Konsolidasi dalam rangka Peningkatan Profesionalisme Guru, Sabtu pagi (14/01/2016) di Gedung PGRI Sumber. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM.,M.Si.

Para Kepala Sekolah SD dan SMP yang mengikuti kegiatan Konsolidasi pada sabtu (14/01) kemarin meliputi 8 kecamatan yakni Kecamatan Depok, Plumbon, Weru, Plered, Talun, Kedawung, Sumber dan dan Dukupuntang yang berjumlah 316 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PGRI Kabupaten Cirebon H. Dadang Dawud, Kepala Pendidikan Kabupaten Cirebon Drs. H. Asdullah, MM, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Drs. H. Kalinga, MM.

Dalam sambutannya, Bupati Cirebon menyampaikan diantaranya profesi guru dalam pendidikan masih tetap sebagai ujung tombak utama. Peran guru tidak dapat digantikan dengan media apapun. Hal ini dikarenakan guru terlibat langsung dalam proses belajar mengajar yang merupakan tindakan operasional suatu pendidikan. Seluruh pelaksanaan strategi, media, dan metode pembelajaran dikemudikan oleh guru. Disamping itu, banyak unsur-unsur manusiawi seperti sikap, sistem nilai, perasaan, motivasi, yang terlibat didalamnya.

Ada satu hal penting yang menjadi aspek bagi sebuah profesi, yaitu sikap profesional dan kualitas kerja. Profesional berarti ahli, pakar, mumpuni dalam bidang yang digeluti menjadi profesional, berarti menjadi ahli dalam bidangnya dan seorang ahli, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya akan tetapi tidak semua ahli dapat menjadi berkualitas karena menjadi berkualitas bukan hanya persoalan ahli, tetapi juga menyangkut persoalan integritas dan personaliti.

Integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam menjalankan profesinya secara profesional. Seorang guru yang berintegritas tercermin dalam sikap dan kelakuannya sehari-hari, baik saat mengajar, berinteraksi dengan siswa, teman sejawat ataupun masyarakat.

Integritas guru adalah pilar utama dalam penyelenggaraan pendidikan di setiap jenjang. Hal tersebut disebabkan karena guru yang berintegritas sangat menentukan suksesnya suatu pendidikan. Integritas guru juga akan memberi warna dan bentuk terhadap kelembagaan tempat guru mengajar yakni sekolah.

Sekolah bukan hanya tempat kegiatan belajar mengajar namun juga dimana integritas itu diuji dan diimplementasikan. Contoh sederhananya yakni dengan tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan semisal praktik Pungutan Liar demi keuntungan segelintir orang maupun kelompok. Kejujuran adalah nilai fundamental, nilai dasar dalam membangun karakter bangsa bagian dari penerjemahan revolusi mental; prestasi tidak hanya dari aspek akademik, tetapi juga di ranah moral seperti nilai kejujuran.

Seperti kita tahu, praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

Pungutan liar tidak hanya berdampak kecil pada buruknya kualitas pelayanan masyarakat. Bila hal tesebut dibiarkan begitu saja, pada akhirnya juga menjalar ke hal yang lebih luas lagi. Pungli juga akan melemahkan daya saing, sehingga akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2016 Tentang satuan Tugas Sapu Bersih Pungli sejalan dengan Visi Kabupaten Cirebon yakni mewujudkan Masyarakat Kabupaten Cirebon yang Amanah (Agamis, Maju, Sinergi dan Sejahtera). Amanah yang diberikan oleh masyarakat Kabupaten Cirebon harus kita jaga dengan memberikan pelayanan prima, sehingga masyarakat akan merasakan hadirnya pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Disamping itu, dalam misi keenam Kabupaten Cirebon termaktub tujuan dan sasaran untuk mewujudkan tatanan masyarakat dan reformasi sistem birokrasi menuju sistem berbangsa dan bernegara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Komitmen misi tersebut diejawantahkan melalui Keputusan Bupati Cirebon tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Cirebon agar tercipta Tata Kelola Pemerintah yang baik, bersih dan berwibawa.

Dalam mewujudkan Pemerintah yang bersih dan berwibawa, seorang pemimpin dalam lingkungan pemerintahan harus memiliki tiga sifat yang terangkum pada Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani.

Seorang pemimpin harus mampu memberikan suri tauladan bagi orang-orang di sekitarnya, disamping itu seorang pemimpin ditengah kesibukannya harus juga mampu membangkitkan atau menggugah semangat dan memberikan inovasi-inovasi di lingkungan dengan menciptakan suasana yang lebih kondusif untuk keamanan dan kenyamanan. Sebagai pelengkap fungsi pemimpin juga harus dapat memberikan dorongan moral dan semangat kerja dari belakang. Dorongan moral ini sangat dibutuhkan oleh orang-orang di sekitar kita untuk menumbuhkan motivasi dan semangat.

Bupati Cirebon berharap acara ini bukan hanya konsolidasi tatap muka biasa, namun upaya riil yang kita lakukan dalam meningkatkan pelayanan kebutuhan dasar yang dibutuhkan masyarakat yakni pendidikan. Jangan ragu dan takut untuk melakukan inovasi sepanjang tidak keluar dari koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mari kita rapatkan barisan, satukan visi dan komitmen demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Cirebon.(Bens/Edys, Diskominfo)

Translate »