PARIPURNA : JAWABAN BUPATI CIREBON ATAS PEMANDANGAN UMUM DPRD TERHADAP RAPBD TAHUN 2016

4Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM.,M.Si  menyerahkan berkas Jawaban kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj. Yuningsih, M.Si dalam Rapat Paripurna yang beracarakan  Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum DPRD Terhadap RAPBD Kabupaten Cirebon Tahun 2016, Senin (09/11/2015) di Gedung DPRD Sumber.

Sidang paripurna ini dihadiri oleh 43 dari 50 orang anggota DPRD, berarti terpenuhinya sebagaimana diatur pasal 78 ayat 1 peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Cirebon. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Hj. Yuningsih, M.Si dalam pembukaan sidang.

Hj. Yuningsih menyampaikan sebagaimana diketahui bersama bahwa pada rapat paripurna DPRD tanggal 04 November 2015 yang beracarakan Pemandangan Umum DPRD terhadap Hantaran Nota Kesepahaman RAPBD Tahun 2016 masing-masing perwakilan fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan, usul dan saran di hadapan rapat paripurna DPRD yang terhormat.

Dari pandangan, usul dan saran tersebut, maka untuk mengetahui jawaban dan penjelasan tersebut Bupati akan menyampaikan jawaban atas pandangan umum DPRD terhadap RAPBD Tahun 2016.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum DPRD Terhadap RAPBD Kabupaten Cirebon Tahun 2016 yang disampaikan oleh Bupati Cirebon di hadapan anggota DPRD yang terhormat.

Hadir dalam paripurna tersebut Wakil Ketua Drs. H. Subhan dan Sunandar Priyowudarmo, SE. hadir pula Muspida dan Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Cirebon.

(Ben’s/sahidin, Diskominfo).

Translate »