Pejabat Wajib Tertib Hukum

SUMBER – Sebanyak 351 pejabat eselon III dan IV di Kabupaten Cirebon dilantik Bupati Cirebon Drs H Dedi Supadi dalam rangka mutasi dan rotasi jabatan, kemarin (3/2) di aula Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon. Mutasi dan rotasi kali ini didominasi oleh para tenaga pendidik, seperti kepala sekolah mulai tingkat SD hingga SMA, kepala UPT Pendidikan dan pengawas pendidikan. Sedangkan sisanya adalah para kepala UPT BPPKB dan pejabat struktural tingkat kecamatan hingga Setda.

Hadir dalam kesempatan tersebut, sebagian besar kepala OPD dan SKPD di Kabupaten Cirebon, termasuk Wakil Bupati Cirebon H Ason Sukasa SmHk yang turut mendampingi bupati. Dalam kesempatan itu, bupati melantik Drs Sudarjo Adam MSi menjadi Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon menggantikan Yuswendi yang sudah masuk masa pensiun. Dilantiknya, mantan Camat Susukan ini menjawab semua teka-teki atau rumor yang selama ini berkembang bahwa dirinya akan menggantikan Kabag Humas yang sekarang dijabat Hari Safari M MSi.

Sementara yang menggantikan posisi Sudarjo sebagai Camat Susukan adalah Drs Sumantri MSi yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Karangwareng. Dalam mutasi kali ini, ada dua pejabat baru yang masuk menjabat sebagai camat yakni Mohamad Fery Afrudin SSTP yang menjabat sebagai Camat Pabuaran menggantikan Drs Nono Sutrisno K yang telah memasuki masa pensiun dan August Pentristianto SSTP yang menjabat sebagai Camat Karangwareng mengantikan posisi Drs Sumatri MSi yang pindah ke Kecamatan Susukan. Dengan demikian , Mohamad Fery Afrudin SSTP naik jabatan, karena sebelumnya ia menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Depok dan August Pentristianto SSTP sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon.

Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM dalam sambutannya mengatakan bahwa para pejabat yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon baik eselon II, III dan IV dalam menjalankan tugasnya sehari-hari wajib untuk tertib administrasi, tertib keuangan, tertib pertanggungjawaban dan tertib hukum. “Selanjutnya, harus silih asih, silih asah, dan silih asuh,” katanya. Ia menambahkan, dalam menjalankan tugas di mana pun berada, para pejabat harus ikut serta menjaga kondusivitas daerah.

Dalam satu kesempatan, bupati dua periode ini juga mengungkapkan bahwa mutasi dan rotasi pejabat merupakan hal yang wajar demi mengisi kekosongan jabatan karena pejabat lama sudah masuk masa pensiun dan meninggal dunia. “Mutasi ini memberi kesempatan kepada pejabat lainnya untuk terus berkarir,” ungkapnya. (jun)

Translate »