Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cirebon terapkan Penyekatan Hingga Pemberian Denda

Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cirebon hingga saat ini masih dilakukan hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang, banyak yang sudah dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Cirebon mulai dari penyekatan ruas jalan hingga pemberian denda bagi yang melanggar.

Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat PolPP) Kabupaten Cirebon, Drs. H. Saprudin, pihaknya bersama unsur terkait lainnya telah melakukan penyekatan beberapa ruas jalan di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami bekerja sama dengan unsur terkait lainnya selama PPKM melaksanakan kegiatan penyekatan di beberapa ruas jalan antara lain yaitu Jalan Dewi Sartika, Sumber, Jalan fatahillah, Jalan Pangeran Cakrabuana, dan Jalan Pasar Minggu,” kata Saprudin di hadapan Bupati Cirebon saat rapat evaluasi penerapan PPKM di Kabupaten Cirebon di Pendopo, Senin (18/1/21).

Upaya penyekatan ini bertujuan memberikan hambatan kepada warga untuk melaksanakan kerumunan.

Selain itu, pihaknya juga melaksanakan patroli keliling dengan sasaran fasilitas umum, pelayanan publik, transportasi umum dan lembaga pendidikan.

“Ada salah satu supermarket yang mendapat teguran secara tertulis karena tidak mematuhi protokol kesehatan dan kami juga menjatuhkan teguran kepada salah satu rumah makan dan memberikan denda Rp100 ribu,” paparnya.

Sedangkan dalam penerapan denda administratif kepada pelanggar berfariasi, mulai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Saprudin memaparkan sudah ada kurang lebih 38 pelaku usaha yang diganjar denda administratif karena tidak mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Total denda yang terhimpun sejumlah Rp4.750.000.

Bahkan lanjut Saprudin, telah melakukan penutupan di salah satu rumah makan di daerah Desa Cikalahang karena mengabaikan protokol kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Setyawan Nur Chaliq SH.,MH menyoroti kegiatan Car Free Day (CFD) disejumlah tempat. Dirinya menyayangkan kurangnya kesadaran penerapan protokol kesehatan. Hal tersebut tidak hanya membutuhkan sikap tegas pemerintah namun juga kesadaran masyarakat agar penularan COVID-19 ini tidak semakin luas dan menciptakan klaster baru.

“Saya mengapresiasi kinerja satgas covid di lapangan. Saya menyoroti pelaksanaan CFD masih banyak yang kurang mematuhi protokol kesehatan, sehingga di situ banyak terjadi kontak dan pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” paparnya.

Selain itu Setyawan juga mengingatkan pemberlakuan PPKM saat ini juga berlaku bagi tempat ibadah dengan membatasi jumlah jamaah hanya 50 persen.

“Untuk tempat ibadah juga harus disesuaikan dengan aturan pada masa pemberlakuan PPKM yaitu orang yang melakukan ibadah agar di batasi 50 persen,” imbuhnya.

Lebih lanjut Setyawan mengatakan, pemerintah jangan terlalu mengandalkan vaksin namun diperlukan juga donor plasma sebagai antibodi.

“Berkaitan dengan Vaksin perlu sinergitas antara Dinas kesehatan, Rumah sakit dan dinas terkait karena data orang yang sembuh Rumah sakit itu tidak ada karena kita perlu Plasma pendonor sebagai antibodi jangan hanya mengandalkan Vaksin saja,” tandasnya.

Sedangkan Kapolresta Cirebon, M. Syahduddi, S.I.K.,M.Si menyampaikan, dalam penerapan pemberlakuan PPKM dalam kurun waktu satu Minggu terakhir ini ada perubahan angka yang signifikan. Dirinya berharap kondisi ini dapat terus ditingkatkan demi menekan sebaran virus.

“Dan ada sisa waktu kedepan ini semoga kita dapat lebih menekan lagi perkembangan Virus COVID-19,” ujarnya.

Syahduddi menegaskan siap berkoordinasi dengan TNI dan unsur Forkopimda lainnya untuk mensukseskan penerapan PPKM di Kabupaten Cirebon.

“Kami dari Polresta Cirebon dan Kodim Kab Cirebon Siap membantu pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cirebon,” tegasnya.

Dandim 0620 Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Sugir S.I.P., M.Tr (Han) menyikapi kemungkinan terjadinya penularan dari wilayah yang tidak memberlakukan PPKM, karena masyarakat akan lebih memilih liburan ke daerah yang tidak menerapkan PPKM.

“Sedangkan di wilayah Indramyu dan wilayah Kota CIREBON sendiri tidak memberlakukan PPKM. Di sini masayarakat Kabupaten Cirebon berbondong bondong pada saat liburan ke Wilayah yang tidak memberlakukan PPKM, sehingga kemungkinan tertular di daerah tersebut lebih besar,” katanya.

 Sugir menambahkan, pihaknya mengaku sudah berupaya maksimal dalam mendukung kegiatan PPKM di wilayah Kabupaten Cirebon, berkoordinasi dengan unsur pelaksana hingga tingkatan RT/RW.

“Kita sudah berupaya optimal, khususnya di wilayah Kabupaten untuk memberlakukan PPKM,” tegasnya.

Sugir juga mengingatkan bahwa tingginya tingkat bencana seperti banjir yang saat ini melanda sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, dikhawatirkan akan menciptakan kerumunan dan klaster baru.

“Berkaitan dengan iklim wilayah Kabupaten Cirebon, akhir-akhir ini dikepung dengan banjir, tentunya kalo tidak kita siapkan nanti apabila terjadi pengungsian di situ banyak terjadi kerumunan masyarakat dan akan banyak orang orang yang terpapar COVID-19,” tuturnya.(Bens, Diskominfo).

 

Translate »