Pemda Kabupaten Cirebon Gelar Rakor Kebijakan Bidang Kesehatan

KEDAWUNG. Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon melalui Bagian Kesejahteraan (Kesra) Setda Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan Bidang Kesehatan yang dilaksanakan di Apita Hotel, Jalan Tuparev Cirebon, Kamis (07/02/19).

Rapat tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Cirebon Drs. R. Benni Sugriarsa, Tim Pembina TP UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) Pusat dan Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Perwakilan SKPD, Kasi Kesra Kecamatan, Kepala Sekolah SMP/MTs, SD/MI dan TK/RA.

 Kepala Bagian Kesra, Drs.H. Sudarjo, M.Si menyampaikan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk peningkatan dan pembinaan Unit Kesehatan Sekolah dan capaian cakupan UKS sekolah di wilayah Kabupaten Cirebon. “Meningkatkan pembinaan UKS, baik pola dasar maupun pengembangannya. Meningkatkan pencapaian cakupan UKS untuk seluruh tingkatan, jenjang dan jenis sekolah di wilayah Kabupaten Cirebon.” Ujarnya.

Kegiatan ini juga merupakan sebuah upaya pencegahan dan peningkatan pengetahuan dari penyakit yang mungkin terjangkit di sekolahan dan memadukan antar program dari seluruh SKPD dalam peningkatan mutu pendidikan.

“Penyelenggaraan upaya preventif dan promotif untuk mencegah dan menanggulangi masalah kesehatan di sekolah. Meningkatkan mutu penyelenggaran pendidikan dan pelayanan kesehatan melalui keterpaduan antar program di seluruh OPD terkait.” Imbuh Sudarjo.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si menyampaikan, para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut mampu mengetahui dan memahami serta dapat ikut berpartisipasi dalam mendukung kegiatan Lomba Sekolah Sehat (LSS) Tingkat Kabupaten Cirebon Tahun 2019. “Kita semua yakin bahwa LSS Tingkat Kabupaten Cirebon Tahun 2019 tidak akan berjalan tanpa dukungan dari Dinas/Lembaga yang terkait. Oleh karena itu dengan adanya LSS merupakan salah satu sistem diharapkan dapat mencari sekolah-sekolah yang dapat mengikuti LSS pada tingkat yang lebih tinggi sampai Tingkat Nasional.” Ungkapnya.

Pelaksanaan LSS merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Keagamaan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Juli 2003 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS. UKS itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan derajat kesehatan peserta didik, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal menjadi manusia Indonesia seutuhnya.

“Berharap kepada semua peserta agar dapat mengambil manfaat dan bisa mempersiapkan serta melaksanakan seleksi pada sekolah masing-masing dengan sebaik-baiknya untuk menjadi sekolah terbaik dengan mendapatkan hasil yang maksimal.” Lanjut Rahmat.(Bens/Edys, Diskominfo).

Translate »