Pemkab Cirebon Gelar Upacara HUT Ke 99 Pemadam Kebakaran Di Halaman Kantor Bupati Cirebon

Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar Upacara Hari Ulang Tahun ke 99 Pemadam Kebakaran di Halaman Kantor Bupati Cirebon, Kamis (01/03/2018) yang diikuti oleh jajaran Dinas Pemadan Kebakaran, Sat Pol PP, dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Hadir juga dalam HUT Damkar tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupetn Cirebon, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati Cirebon, para Kabag, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.

Dalam amanat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang dibacakan P.Lt Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina, A.md menyampaikan, saya ingin mengajak saudara di seluruh Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait keberadaan pemadam kebakaran berdasarkan sudut pandang Undang-Undang dan Agenda Besar Negara Kita saat ini.

Pemadam Kebakaran bukan hanya menjaga kota yang bersih bertindak pasif, tetapi lebih dari itu berperan aktif dalam proses pembangunan, melindungi hasil pembangunan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pengurangan resiko kebakaran merupakan bagian dari pelaksanaan Nawa Cita yang ke 7 juga yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

Peran penting Pemadam Kebakaran tercermin dari tugas dan tanggung jawabnya. Tugas Pemadam Kebakaran di Kabupaten/Kota adalah untuk melakukan pencegahan, pengendalian, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran. Melakukan inspeksi dan investigasi kejadian kebakaran serta pemberdayaan masyarakat. Sedangkan di Provinsi adalah penyelenggaraan pemetaan rawan kebakaran dan pendampingan terhadap Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan urusan kebakaran.

Selain Tupoksi yang ditetapkan dalam Undang-undang, Aparatur Pemadam Kebakaran saat ini juga dituntut untuk melayani masyarakat pada operasi penyelamatan non kebakaran melalui berbagai media kita saksikan bahwa pemadam kebakaran, misalnya senantiasa hadir dalam upaya penanganan kecelakaan, banjir, bahkan terlibat sampai dalam upaya pengamanan masyarakat.

Hal yang ingin saya tegaskan di sini adalah bahwa dari sudut pandang Undang-undang dan kondisi aktual di masyarakat, pemadam kebakaran sangat dibutuhkan masyarakat.

Memasuki Tahun 2018 negara kita mempunyai agenda Nasional yang akan sangat menentukan kualitas demokrasi Indonesia. Sebuah perhelatan akbar demokrasi yang akan turut mewarnai proses pembangunan bangsa di masa yang akan datang.

Sebanyak 171 daerah terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak. Seluruh aparatur pemerintahan dan komponen bangsa lainnya, mempunyai kewajiban untuk mensukseskan  pelaksanaan Pilkada Serentak yang berkualitas, sehingga kepala daerah yang terpilih nantinya merupakan sosok pemimpin yang membawa kemajuan bagi daerah dan masyarakat.

Pemadam kebakaran sebagai barisan terdepan dalam penanganan kebakaran harus memiliki kecerdasan lapangan yang sangat dibutuhkan untuk menyiasati kondisi geografis negara ini.

Pemadam Kebakaran dengan segenap keahlian, ketrampilan yang dimiliki, sarana dan prasarana yang ada merupakan perangkat daerah yang sangat penting untuk mewujudkan perlindungan masyarakat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat dan menjadi bagian penting pemersatu  bangsa.

Pada kesempatan ini P.Lt Bupati Cirebon berharap kepada seluruh pengambil kebijakan, baik eksekutif maupun legislatif untuk bersama-sama mengambil langkah kebijakan optimalisasi penyelenggaraan urusan kebakaran melalui :

pertama, menetapkan alokasi anggaran yang memadai bagi penyelenggaraan urusan kebakaran dalam APBD sebagaimana layaknya urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar termasuk di dalamnya pembiayaan untuk kepentingan kapasitas sumber daya dan kesejahteraan aparatur pemadam kebakaran;

kedua, menetapkan kelembagaan yang memadai urusan kebakaran sebagai Dinas yang mandiri sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; ketiga, melakukan penguasaan kerangka regulasi dalam bentuk penyusunan peraturan daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.(Bens/Edys, Diskominfo).

Translate »