Pemkab Cirebon Lakukan Revisi Perda RTRW

KABUPATEN CIREBON.- Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai melakukan proses revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal tersebut terjadi karena adanya fluktuasi kepentingan masyarakat.

Sekda Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno mengatakan, revisi perlu dilakukan untuk memajukan Kabupaten Cirebon. Perubahan ini pun sesuai anjuran dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (BPN).

“2020 kemarin kami sudah melakukan. Artinya, diskusi yang akan dilakukan mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan akan berdampak pada 20 tahun ke depan untuk Kabupaten Cirebon,” kata Rahmat saat melakukan diskusi rencana tata ruang wilayah di Apita Tower, Kabupaten Cirebon, Selasa (28/9/2021) malam.

Rahmat mengatakan, hasil pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah serta konsultan nantinya akan ditembuskan langsung ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pengoreksian.

Lalu, berharap hasil dari perubahan revisi ini sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat Kabupaten Cirebon. “Mudah-mudahan diskusi ini lebih bermanfaat,” katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon, Iwan Rizky mengatakan, raperda ini hasil penjaringan aspirasi dari masyarakat melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Hasil evaluasi dari perda sebelumnya, ada perubahan wilayah administrasi dengan kabupaten atau kota tetangga. “Kami akan tempuh langkah-langkah untuk revisi RTRW ini. Diharapkan bulan Desember bisa selesai,” katanya. (Bens, Diskominfo).

Translate »