PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN CIREBON

PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN CIREBON
Sumber pendapatan daerah Kabupaten Cirebon berasal dari :
PENDAPATAN ASLI DAERAH
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Cirebon bersumber dari :
PAJAK DAERAH
(Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65 Tahun 2001)
Adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.
Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Cirebon terdiri dari :
Pajak Hotel
1.    Dasar hukumnya Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No. 36 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel
2.    Obyek pajak hotel adalah setiap pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran
3.    Subyek pajak hotel adalah setiap orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel
4.    Wajib Pajak Hotel adalah pengusaha Hotel
5.    Tarif Wajib Pajak ditetapkan sebesar 10%
6.    Cara perhitungan wajib pajak hotel yaitu mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak
7.    Masa Pajak Hotel adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim
Pajak Restoran
1.    Dasar Hukumnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 37 Tahun 2002 tentang Pajak  Restoran
2.    Obyek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran
3.    Subyek Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran
4.    Wajib Pajak restoran adalah pengusaha restoran
5.    Tarif Pajak Restoran ditetapkan 10% (Sepuluh Persen)
6.    Cara perhitungan wajib pajak hotel yaitu mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak
7.    Masa Pajak Hotel adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.
Pajak Hiburan
1.    Dasar Hukumnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 1988 tentang Pajak Hiburan
2.    Pajak Hiburan adalah pungutan atas pelayanan hiburan
3.    Obyek Pajak Hiburan adalah setiap penyelenggara hiburan
4.    Subyek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan atau menikmati hiburan
5.    Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan
6.    Besarnya tarif pajak hiburan adalah sebagai berikut:
o    Penyelenggaraan Pertunjukan Film Bioskop 10- 30%
o    Penyelenggaraan Olah Raga 20% <LI<>Pertunjujkan Kesenian dan sejenisnya 20%
o    Penyelenggaraan Pasar Malam, Diskotik, Karaoke dan sejenisnya 20%
o    Persewaan Video Cassete, Laser Disk, dan sejenisnya 15%
o    Penyelenggaran Klub Malam, Diskotik, Karaoke dan sejenisnya 30%
o    Taman Rekreasi, Kolam Memancing, Kolam Renang dan sejenisnya 15%
o    Gelanggang Permainan dan sejenisnya 20%
o    Permainan Bilyard, Bowling, Permainan Golf dan sejenisnya 20%
o    Kesegaran Jasmani dan sejenisnya 15%
o    Hiburan lainnya 15%
Pajak Reklame
1.    Dasar Hukumnya adalah:
o    Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
o    Keputusan Bupati Cirebon Nomor 14 Tahun 2004 tentang tata cara perhitungan nilai sewa reklame
2.    Pajak Reklame adalah pungutan daerah atas penyelenggaan reklame
3.    Obyek Pajak adalah semua penyelenggara reklame, meliputi:
o    Reklame Papan/Bilboard/Megatron
o    Reklame Kain
o    Reklame melekat/stiker
o    Reklame Selebaran
o    Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan
o    Reklame Udara
o    Reklame Suara
o    Reklame Film dan Slide
o    Reklame Peragaan
4.    Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai sewa reklame
5.    Nilai Sewa Reklame dihitung berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis, lokasi dan jenis reklame
6.    Tarif Pajak ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai sewa reklame
7.    Besarnya Pajak Terutang dihitung dengan cara mengalikan Dasar Pengenaan Pajak dengan Tarif Pajak
8.    Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame.
Pajak Penerangan Jalan
1.    Dasar Hukum:
o    Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 38 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan
o    Keputusan Bupati Cirebon Nomor 08 Tahun 2004 tentang Nilai Jual Tenaga Listrik/Energi yang berasal dari Bukan PLN
2.    Pajak Penerangan Jalan adalah pungutan daerah atas setiap penggunaan tenaga listrik
3.    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menjadi pelanggan listrik dan atau pengguna tenaga listrik
4.    Tarif Pajak ditetapkan sebagai berikut:
o    Pengguna Tenaga Listrik yang berasal dari PLN untuk kegiatan bukan industri sebesar 3,5% (tiga setengan persen)
o    pengguna Tenaga Listrik dari PLN untuk kegiatan Industri Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam ditetapkan sebesar 8,5% (delapan setengan persen)
o    Pengguna Tenaga Listrik yang berasal dari bukan PLN, sebesar 5%
5.    Besarnya Pajak Terhutang dihitung dengan cara mengalikan Dasar Pengenaan Pajak dengan Tarif Pajak
6.    Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim
Pajak hasil Usaha Burung Walet
1.    Dasar Hukumnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 51 Tahun 2001 tentang Pajak Hasil Usaha Burung Walet
2.    Pajak Hasil Usaha Burung Walet adalah pungutan atas pengusahaan sarang burung walet
3.    Wajib Pajak adalah nilai jual usaha sarang burung walet sesuai harga pasar yang berlaku
4.    Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
5.    Besarnya Pajak Terutang dihitung dengan cara mengalikan Dasar Pengenaan Pajak dengan Tarif Pajak
6.    Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
1.    Dasar Hukum:
o    Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
o    Keputusan Bupati Cirebon Nomor 541.3/Kep.847-Dipenda/2000 tentang harga Bahan Galian Golongan C
2.    Pajak Pengambilan Bahan Galian C adalah pungutan daerah atas pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C
3.    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan eksploitasi atau mengambil dan mengolah bahan galian golongan C
4.    Eksploitasi bahan galian golongan C adalah pengambilan galian golongan C dari sumber alam didalam dan atau dipermukaan bumi untuk dimanfaatkan
5.    Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen). Bahan Galian golongan C meliputi:
o    Asbes
o    Batu Tulis
o    Batu Setengah Permata
o    Batu Kapur
o    Batu Apung
o    Batu Permata
o    Bentonit
o    Delomid, dll.
6.    Dasar Pengenaan Pajak adalah dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian golongan C
7.    Besarnya Pajak Terutang dihitung dengan mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak
8.    Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim
Pajak Parkir
1.    Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garansi kendaraan bermotor yang memungut bayaran
2.    Tidak termasuk objek pajak parkir adalah:
o    Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
o    Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsultan, perwakilan negara asing, perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan azas timbal balik
o    Penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah
o    Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir
o    Tarif Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir
o    Tarif Pajak Parkir adalah sebesar 20% (dua puluh persen)
o    Besar pokok pajak parkir yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak
o    Pajak Parkir yang terutang dipungut diwilayah daerah tempat parkir berlokasi
o    Jumlah Wajib Pajak di Kabupaten Cirebon:
Pajak Hotel 12 buah
Pajak Restoran 138 buah
Pajak Hiburan 19 buah
Pajak Reklame 393 buah
Pajak Pengambilan Bahan Galian C 9 WP
Pajak Hasil Usaha Burung Walet
Perkembangan target penerimaan pajak daerah setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan, sedangkan realisasinya selalu diatas 100%.

RETRIBUSI DAERAH


RETRIBUSI DAERAH

(Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001)
Adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pos retribusi daerah ini merupakan sumber penerimaan yang cukup potensial dan memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon.
Jenis-Jenis Retribusi Daerah
Retribusi Jasa Umum
1.    Retribusi Pelayanan Kesehatan
2.    Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
3.    Retribusi Pergantian Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil
4.    Retribusi Parkir ditepi Jalan Umum
5.    Retribiusi Pelayanan Pemakaman/Pengabuan Mayat
6.    Retribusi Pasar – Retribusi Air Bersih
7.    Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
8.    Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
9.    Retribusi Dokumen Lelang
10.    Retribusi Jasa Kearsipan
Retribusi Jasa Usaha
1.    Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2.    Retribusi Pasar Grosir – Retribusi Terminal
3.    Retribusi Penyedotan Kakus
4.    Retribusi Rumah Potong Hewan
5.    Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
6.    Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
7.    Retribusi Pasar Hewan
8.    Retribusi Tempat Pelelangan Hewan
Retribusi Perijinanan Tertentu
1.    Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (Fatwa)
2.    Retribusi Ijin Pendidikan Bangunan
3.    Retribusi Ijin Gangguan
4.    Retribusi Ijin Trayek
5.    Retribusi Ijin Lokasi
6.    Retribusi Ijin Usaha Film
7.    Retribusi Ijin Iklan Radio
8.    Retribusi Ijin Muat Barang
9.    Retribusi Ijin Usaha Kepariwisataan
10.    Retribusi Ijin Perikanana dan Kelautan
11.    Retribusi Ijin Perdagangan
12.    Retribusi Ijin Kontruksi
13.    Retribusi Ijin Usaha Industri
14.    Retribusi Dispensasi Jalan
15.    Retribusi Ijin Tanda Daftar Gudang
16.    Retribusi Ijin Tanda Daftar Perusahaan
17.    Retribusi Ijin Usaha Peternakan
Perkembangan target retribusi di Kabupaten cirebon setiap tahunnya selalu meningkat tetapi realisasinya bervariasi tetapi kadang-kadang mencapai diatas 100%.


BAGIAN LABA PERUSAHAAN DAERAH

Pos bagian Laba Perusahaan Daerah selama lima tahun terakhir realisasinya menunjukan peningkatan yang sangat berarti.
Bagian Laba Perusahaan Daerah di Kabupaten Cirebon terdiri dari :
•    Perusahaan Daerah Bank Jabar
•    Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR)
•    Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)


LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH

Penerimaan Pos Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dalam 5 (lima) tahun terakhir mengalami peningkatan yang signifikan.
Penerimaan dari Pos lain-lain PAD yang sah meliputi :
•    Hasil Penjualan Asset Daerah
•    Penerimaan Jasa Giro
•    Penerimaan dari Dinas Kehutanan
•    Penerimaan Ganti Rugi Atas Kekayaan Daerah
•    Penerimaan Sumbangan Pihak ketiga
Dana Perimbangan
Berdasarkan Pasal 79 UU No. 22 Tahun 1999, Dana Perimbangan terdiri dari :
BAGI HASIL PAJAK
Bagi Hasil Pajak didapat dari :
•    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
•    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
•    Pajak Penghasilan (PPh)
BAGI HASIL BUKAN PAJAK
Penerimaan Bagi Hasil Bukan Pajak terdiri dari :
•    Iuran Hasil Hutan Provisi Sumber Daya Hutan
•    Pemberian Hak Atas Tanah Negara
•    Ijin Peredaran Hasil Hutan
•    Pemberian Hak atas Tanah Negara (Pertambangan Umum) –
•    Pemberian Hak atas Tanah Negara (Pertambangan Minyak Bumi)
•    Pemberian Hak atas Tanah Negara (Pertambangan Gas Alam)
•    Pemberian Hak atas Negara (Perikanan)
PENERIMAAN DARI PROPINSI
Penerimaan keuangan dari Propinsi Jawa Barat terdiri dari :
1. Bagi Hasil Pajak yaitu :
•    Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
•    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
•    Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
2. Bagi Hasil Bukan Pajak yaitu :
•    Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan
•    Retribusi Peredaran Hasil Hutan
3. Bantuan Keuangan dari Propinsi berupa kegiatan-kegiatan pada dinas/badan/kantor di Kabupaten            Cirebon
DANA ALOKASI UMUM
Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai kebutuhannya dengan memperhatikan aspek potensi daerah, keadaan geografis, jumlah penduduk serta tingkat pendapatan perkapita masyarakat di daerah. Dana Alokasi Umum dialokasikan ke daerah mulai tahun 2001.
(Sumber: “Selayang Pandang” Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon)

Translate »