PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN KUWU ANTAR WAKTU DESA PANUNGGUL KECAMATAN GEGESIK KABUPATEN CIREBON

Sumber, 15 November 2017 bertempat di Desa Panunggul, Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, Bupati Cirebon DR. H. Sunjaya Purwadisastra, MM.,M.Si mengambil sumpah dan melantik secara resmi Kuwu Antar Waktu Desa Panunggul Kecamatan Gegesik, Acara tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Camat Gegesik, Kapolsek Gegesik, Danramil Gegesik, Kepala Desa se Kecamatan Gegesik dan para warga Desa Panunggul Kecamatan Gegesik. Berdasarkan Nomor Surat : 141/Kep.1147-DPMPD/2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Kuwu Antar Waktu Desa Panunggul Kecamatan Gegesik Bapak Subandi telah resmi menjadi Kuwu Desa Panunggul terhitung 15 November 2017.

H. Sunjaya Purwadisastra, MM,.M.Si mengatakan dalam sambutannya sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan yang disertai dengan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pmerintah, sehingga masyarakat desa memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perubahan-perubahan baik dibidang ekonomi maupun sosial budaya serta berakibat pada tumbuhnya inovasi desa, hal ini bertujuan untuk mewujudkan desa yang maju dan mandiri. Hari ini saudara telah dilantik sebagai Kuwu Antar Waktu Desa Panunggul dan mulai hari ini juga Saudara resmi mengemban tugas untuk memikul tanggungjawab sebagai pimpinan Pemerintah Desa, Saudara harus mampu menjalankan roda Pemerintahan Desa dan berperan aktif sebagai motivator dan inovator pembangunan di tengah-tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat oleh Bupati Cirebon beserta jajarannya kepada Kuwu Panunggul dan istrinya(edy’sDiskominfo)(15/11/2017)

 

Translate »