Penganugerahan Kepada Dunia Usaha di Kabupaten Cirebon

Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) melaksanakan Penganugerahan Kepada Dunia Usaha yang telah berperan dalam pemban gunan Kabupaten Cirebon dalam acara Temu Mitra Corporate Social Responsibility (CSR) di Apita Hotel Cirebon. Senin (10/12/18).

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Cirebon H. Denny Supdiana, SE, M.Si menyampaikan, kegiatan ini dimaksudkan untuk ajang silaturahmi antara jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dengan Pengusaha di Kabupaten Cirebon dalam rangka menciptakan sinergitas pembangunan daerah dengan dunia usaha dan Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada dunia usaha yang berperan dalam pembangunan Kabupaten Cirebon Tahun 2018. “Silaturahmi dengan para pengusaha yang ada di Kabupaten Cirebon sekaligus memberikan ucapan terima kasih karena sudah memberikan sumbangsih dalam pembangunan Kabupaten Cirebon.” Ujarnya.

Terwujudnya keterkaitan dan konsistensi perencanaan, pelaksanaan, perjanjian  terhadap crossing program tanggung jawab sosial di lingkungan usaha dengan program Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Penjabat Bupati Cirebon, Dr.Ir. Dicky Saromi, M.Sc juga ikut menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi atas upaya dan perhatiannya dalam bentuk Tanggung Jawab Sosial Lingkungan dan Program Kemiraan Bina Lingkungan (TJSL dan PKBL/CSR) karena dengan cara itulah kesetiakawanan sosial terjadi.

“Dalam konteks pembangunan daerah yang efektif dan efesien, diperlukan peran para pihak dalam melaksanakan tugas sesuai dengan otoritas dan tanggung jawabnya. Pemerintah memiliki peran sebagai regulator, fasilitator dan pemberdayaan pembangunan. Harus ada regulasi untuk mensejahterakan masyarakat.” Ujar Dicky.

Perbup Nomor 76 Tahun 2017 merupakan salah satu regulasi yang mengatur mekanisme kepada lingkungan sekitar. Regulasi ini harus mengatur bagaimana seharusnya dunia usaha terlibat dalam pembangunan menggunakan sumber daya perusahaan yang ada. Dengan peraturan ini diharapkan kebutuhan pembangunan infrastruktur, social ekonomi yang tidak terfasilitasi dari sisi perencanaan dan penganggaran mikro dapat dilaksanakan oleh dunia usaha.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas, disebutkan dalam pasal 3 ayat 2 bahwa perusahaan memiliki kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekitar perusahaan. “Kami berharap regulasi ini dapat diaktualisasikan secara kongkrit di Kabupaten Cirebon.” Lanjut Dicky.

Penjabat Bupati Cirebon menyampaikan terima kasih kepada seluruh perusahaan yang dapat memberikan kontribusi tanggung jawab sosialnya bagi masyarakat serta lingkungan, sehingga sinergitas antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dapat terwujud.(bens/Edys, Diskominfo).

Translate »