PENINGKATAN KAPASITAS PELAKSANA SLRT DAN PUSKESOS 2018

Dalam rangka peningkatan kapasitas SLRT dan PUSKESOS, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon pada Hari Rabu, 5 September 2018 bertempat di Ruang Suparman Dinas Bapelitbangda Kabupaten Cirebon telah mengadakan acara Peningkatan Kapasitas SLRT ( Sistim Layanan Rujukan Terpadu) dan PUSKESOS ( Pusat Kesejahteraan Sosial ) Tahun 2018.
Acara dihadiri oleh Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI Bapak, , Instansi Dinas terkait, Direktur Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat Kementerian Sosial RI, Narasumber dan Instruktur dari Kementerian Sosial RI, Kepala Dinas Sosial beserta jajarannya, Kepala Bapelitbangda beserta jajaran, Kepala Dinas Kesehatan beserta jajarannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil beserta jajaran, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa dan jajarannya, para karangtaruna, utusan desa dan undangan. Peserta berjumlah 88 orang dari manajer, supervisor, fasilitator, front office, back office, pelaksana puskesos, perwakilan dari SKPD terkait, narasumber dari Kementerian Sosial, Kabupaten Cirebon, Instruktur, dan panitia.
Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan do’a. Kepala Dinas Sosial H. Maryono, S.H dalam laporannya mengatakan bahwa dasar pelaksanaan diadakannya kegiatan ini yaitu Surat Kementerian Sosial RI Nomor 1585/DYS-KKM/08/2018 Tanggal 21 Agustus 2018 perihal peningkatan kapasitas pelaksana sistim layanan dan rujukan terpadu (SLRT) dan PUSKESOS, Sedangkan maksud diadakannya acara ini adalah agar para pelaksana SLRT dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional sehingga diperlukan pembekalan pengetahuan dan keterampilan dalam penyelenggaraan SLRT. Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah:
1. Memberikan pemahaman terhadap Kepala Daerah dan pengambil kebijakan terkait agar memiliki komitmen dan dukungan terhadap pelaksanaan SLRT serta meningkatkan pemahaman, keterampilan dan kompetensi penyelenggaraan SLRT dan PUSKESOS sehingga mampu menjalankan peran, tugas dan fungsinya.
2. Memahami kebijakan, kelembagaan dan mekanisme penyelenggaraan SLRT.
3. Memahami dan mapu menjalankan aplikasi SLRT dengan baik serta integrasinya dengan SIKS-NG
4. Memahami strategi komunikasi dan advokasi SLRT di daerah.
5. Mampu menyusun rencana aksi (Renaksi) pelaksanaan SLRT.
Sedangkan sambutan Direktur Jenderal Pemberdayaan menegaskan bahwa UU No. 11 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 telah mengamanatkan untuk terus menerus berupaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan miskin, upaya ini dilakukan dengan beberapa strategi antara lain pengembangan penghidupan berkelanjutan atau peningkatan kesejahteraan keluarga, membangun landasan yang kuat agar ekonomi tumbuh menghasilkan kesempatan kerja yang berkualitas, perluasan dan peningkatan pelayanan dasar dan penyelenggaraan sistem perlindungan sosial yang komprehensif.Dalam perspektif SDGs perlindungan sosial diyakini akan mendukung pencapaian tujuan-tujuan lain dalam SDGs seperti penghapusan kelaparan, kesehatan dan kesejahteraan, kesetaraan gender, pendidikan berkualitas, air bersih dan sanitasi, pertumbuhan ekonomi, infrastruktur dan industri, perdamaian dan keadilan serta kemitraan pembangunan.
SLRT didesain untuk membantu mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin dan menghubungkannya dengan program dan layanan yang dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kebutuhan mereka, sistem ini telah menjadi bagian dari rencana kerja pemerintahan 2015-2019.

Sekertaris Daerah Kabupaten Cirebon yang hadir mewakili Bupati dalam sambutannya mengatakan Kabupaten Cirebon di Tahun 2018 mendapat kepercayaan dari Kementerian Sosial RI melalui Dirjen Pemberdayaan Sosial sebagai pilot proyek pelaksanaan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) ini dengan didukung oleh APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2018 karena dari Kementerian Sosial di Tahun 2018 Kabupaten Cirebon hanya melaksanakan untuk 3 Kecamatan yaitu Mundu, Gegesik dan Dukupuntang dan untuk melengkapinya ditambahkan satu Kecamatan lagi yaitu Kecamatan Sumber dan 3 Desa yaitu Matangaji, Sidawangi dan Kelurahan Sendang. Serta 2 Puskeos yaitu Dukupuntang dan Watubelah.
SLRT juga membantu mengidentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan, melakukan rujukan dan memantau penanganan keluhan untuk memastikan bahwa keluhan-keluhan tersebut dapat ditangani dengan baik. Yang dapat dilakukan agar pelaksanaan sistem layanan rujukan terpadu dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, maka diperlukan pembekalan pengetahuan dan keterampilan.(iNtAn.VY, Edy.S-Diskominfo)

Translate »