Penyerahan Aset Bekas Milik Asing/Cina oleh Kanwil DJKN Jawa Barat

IMG_5015Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderan Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat menyerahkan sejumlah Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMC/C) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kepada Kabupaten Cirebon, Kamis (11/06/2015).

Penyerahan  aset ini diberikan oleh Nuning Sri Rejeki Wulandari dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs. H. Dudung Mulyana, M.Si di Ruang Nyimas Gandasari, Setda Sumber.

Beberapa aset yang diserahkan kepada Kabupaten Cirebon yang sesuai dengan salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yakni:

1. Nomor               :  33/KM.6/2014

   Tentang           : Penyelesaian Status Keputusan Aset Bekas Milik Asing/Cina SDN 2 Cipeujeuh Wetan dan kantor UPT Pendidikan Kecamatan Lemahabang (DH. SDN 2 Cipeujeuh III) di Jalan Letjen. MT. Haryono Nomor 38 Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang seluas 7.350 M2 menjadi barang milik Daerah Kabupaten Cirebon.

2. Nomor               : 500/KM.6/2014

    Tentang             : Penyelesaian Status Keputusan Aset Bekas Milik Asing/Cina GedungKosong (DH. SDN IPPGR Losari Kidul) di Desa Losari Kidul Kecamatan  Losari  seluas 3.418 M2 menjadi barang milik Daerah Kabupaten Cirebon; dan

3. Nomor                : 125/KM.6/2014

   Tentang          : Penyelesaian Status Keputusan Aset Bekas Milik Asing/Cina SMPN 1 Ciledug, SMP dan Muhammadiyah, Yayasan Dharma Suci Bhakti dan   Lapangan Sepak Bola (DH. SDN II, IV, V Ciledug) di Jalan Merdeka Utara No. 138 Desa Ciledug Tengah Kecamatan Ciledug seluas 24.245 M2 menjadi barang milik Daerah Kabupaten Cirebon.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs. H. Dudung Mulyana, M.Si mengatakan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat atas kerjasamanya dan semua pihak yang berperan aktif dalam penyelesaian penyerahan aset bekas asing/Cina terutama kepada Tim Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Cirebon.

Lanjutkan tugas mulia ini sampai semua aset terutama aset tanah terdata dan untuk selanjutnya dicatat dalam buku Inventaris Barang Milik Daerah Kabupaten Cirebon serta yang paling penting adalah jelas status hukum kepemilikannya.

Harapan kami kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat  agar kerja sama penyelesaian status kepemilikan aset bekas asing/Cina bisa terus berlanjut, dan kepeda Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon dimohon kerjasamanya untuk proses pensertifakatan tanah aset bekas asing/Cina tersebut agar diprioritaskan.

Sementara Nuning Sri Rejeki Wulandari mengharapkan dengan status hukumnya menjadi BMD akan ditingkatkan atau dilakukan penata usahaan atau tercatat didalam aplikasi dari Pemda Kabupaten Cirebon.

“Karena ini akan mengikuti prinsip-prinsip 3T yakni ; Tertib Fisik, dimana dengan status yang dimiliki ini Pemda Kabupaten Cirebon akan menjaga, memlihara dan mengamankan; Tertib Admininistrasi, dengan diserahterimakan menjadi aset BMD maka harus segera dicatat dalam aplikasinya yang dimiliki oleh BMD ini; dan terakhir Tertib Hukum, harus disertifikasi dan ini merupakan satu harapan terkait dengan tata kelola, governmentnya jelas dan ini yang menjadi misi  dari DJKN bahwa tata kelola terkait dengan aset BMD ini sudah harus ditertibkan” ucapnya

(Bens/Sahidin,Diskominfo)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Translate »