Peringatan HAB ke 74, Perkuat Kerukunan Antar Umat Beragama di Tanah Air

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon menggelar Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti ( HAB ) ke-74 Tingkat Kabupaten Cirebon Tahun 2020 yang diikuti jajaran Kemenag Kabupaten Cirebon di stadion Ranggajati Sumber, Jum’at (3/12/20).

Bupati Cirebon Drs. Imron, M.Ag selaku Inspektur Upacara membacakan sambutan Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi menyampaikan, Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama merefleksikan rasa syukur kita kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan penghargaan terhadap jasa-jasa para perintis dan pendiri Kementerian Agama.

“Kita semua bisa berdiri di tempat ini, tidak lepas dari perjuangan dan pengorbanan generasi terdahulu. Kementerian Agama dibentuk pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama pertama Haji Mohammad Rasjidi. Kementerian Agama lahir di tengah kancah revolusi fisik bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan. Sebagai bagian dari perangkat bernegara dan berpemerintahan, Kementerian Agama hadir dalam rangka pelaksanaan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.” Ujarnya.

Upacara Peringatan ini dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs. Rahmat Sutrisno, M.Si, Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon abeserta jajarannya, Kepala SKPD, para Camat dan undangan lainnya.

Berdasarkan pasal 29 menegaskan Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Hal tersebut mengandung makna bahwa dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi penyelenggaraan negara, pemerintahan dan pembangunan serta menyinari seluruh ruang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Negara secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama.

Dalam negara Pancasila, siapa pun dengan alasan apa pun tidak diperkenankan melakukan propaganda anti-agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda. Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi negara. Agama dan Negara saling membutuhkan dan saling mengokohkan untuk kebahagiaan hidup manusia.

“Saya perlu menegaskan disini bahwa penguatan identitas keagamaan dan penguatan identitas kebangsaan tidak boleh dipisahkan, apalagi dipertentangkan, tetapi harus dalam wadah untuk melahirkan moderasi beragama dan bernegara.” Katanya.

Kementerian Agama hadir untuk melindungi kepentingan agama dan semua pemeluk agama. Untuk itu, seluruh jajaran Kementerian Agama harus bisa mengawal dan mengembangkan peran strategis Kementerian Agama secara kontekstual di tengah masyarakat.

”Sejalan dengan tema Hari Amal Bakti Kementerian Agama tahun 2020 ialah, Umat Rukun, Indonesia Maju, saya mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama di Pusat dan di Daerah, agar menjadi agen perubahan dalam memperkuat kerukunan antar umat beragama di Tanah Air. Kerukunan antar umat beragama merupakan modal kita bersama untuk membangun negara dan menjaga integrasi nasional.” Imbuh Imron.

Tugas utama Kementerian Agama adalah membangun jiwa manusia sebagai landasan terbentuknya mental bernegara yang baik. Meski pembangunan infrastruktur fisik juga dilakukan oleh Kementerian Agama, namun itu dalam rangka menunjang pembangunan jiwa. Kementerian Agama menyelenggarakan dua fungsi strategis, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Selama tujuh dekade perjalanan sejarah Kementerian Agama banyak perubahan dan kemajuan yang dicapai dalam spektrum tugas yang begitu luas, seperti dalam fungsi bimbingan masyarakat beragama, pelayanan nikah, pembinaan pengelolaan zakat dan wakaf serta dana sosial keagamaan lainnya, penyelenggaraan ibadah haji, pendidikan agama dan keagamaan di semua jenjang, penelitian dan pengembangan serta kediklatan, pembinaan kerukunan antar umat beragama, penyelenggaraan jaminan produk halal serta penguatan tata kelola manajemen dan organisasi sesuai dengan agenda Reformasi Birokrasi.(Bens/Edys, Diskominfo).

Translate »