PPID Se-Kabupaten Cirebon Ikuti Sosialisasi KIP

IMG_0025Para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada unit kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon sebanyak 82 peserta, Kamis pagi (26/09/2013)  mengikuti sosisalisasi dan diskusi tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di hotel Apita Tower jalan Tuparev Cirebon.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, H. Uus Heriyadi, SH.CN selaku panitia penyelenggara melaporkan dasar penyelenggaranya tercantum dalam  Undang-undang No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah No.61  Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No.11 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Keputusan Bupati Cirebon No. 024/kep.536-diskominfo/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tentang penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada unit kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon.

H. Uus juga menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya implementasi Undang-undang No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan harapan publik segera mendapat informasi yang berkualitas terpenuhi. Adapun sasarannya adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai standar pelayanan informasi publik di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas.

Sedangkan dalam sambutan Bupati Cirebon yang dibacakan Drs. H. Syamsuri  menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mendapatkan  pemahaman bersama terkait dengan keterbukaan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Berdasarkan  pasal 7 ayat 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ditegaskan bahwa sebagai badan publik, eksekutif, legislative dan yudikatif wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain dari pada itu dinamika masyarakat di tanah air secara umum menyatakan bahwa tidak semua masyarakat pada saat ini dapat mengetahui dan mendapatkan informasi secara cepat dan tepat sehingga kerap kali terjadi pergesekan yang mengganggu kondusifitas ketatanegaraan yang ada saat ini.

Diskusi tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kabupaten Cirebon sangatlah penting untuk dilaksanakan agar dapat pemahaman bersama tentang mekanisme dan tata kelola informasi dan dokumentasi  yang akurat, tepat sasaran, efektif dan bisa  mengakomodir seluruh kepentingan yang ada

Sementara Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Drs. Rahmat Sutrisno, M.Si memberikan pengarahan bahwa pokok isinya dalam UU ini adalah komitmen kebutuhan dari bangsa Indonesia artinya yang harus kita sikapi bahwa  dengan UU dan peraturan menuju pelaksanaannya menuntut kita UU ini supaya disamakan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan proses pertanggungjawaban dalam penggunaan uang rakyat.

Kegiatan  dilanjutkan dengan pemberian materi dari nara sumber dan dilanjutkan diskusi untuk menyelesaikan permasalahannya

(Yons/Bens, Diskominfo)

Translate »