Prolegda Kabupaten Cirebon Tahun 2013 Ditandatangani

Pada Selasa siang, (15/01/2013) Ketua DPRD H. Tasiya Soemadi membuka Rapat  Paripurna dalam  acara “Penetapan DPRD Kabupaten Cirebon terhadap Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) Kabupaten Cirebon Tahun 2013”. Acara dilangsungkan di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Cirebon yang dihadiri Sekretaris Daerah H. Dudung Mulyana, anggota DPRD Kabupaten Cirebon serta para Kepala OPD, Camat dan Muspida Kabupaten Cirebon.

Anggota Badan Legislasi Daerah (Baleg) Supirman, SH, membacakan hasil laporan dalam penyusunan Prolegda Tahun 2013, bahwa Badan Legislasi Daerah telah melaksanakan pembahasan dan penyusunan tahun 2013 baik internal maupun dengan nara sumber yang ahli di bidangnya serta dengan Tim Raperda Pemerintah Daerah yaitu Dinas Cipta Karya, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi guna pengharmonisasian dan sinkronisasi antara usulan Prolegda DPRD dan usulan dari Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada 20 dan 26 Desember 2012, 7 dan 8 Januari 2013, dirumuskan akhir pada tanggal 14 Januari 2013. Dari hasil pembahasan diusulkan untuk Prolegda Tahun 2013 sebanyak 35 Raperda yang salah satunya tentang perubahan Raperda Nomor 5 tahun 2008 tentang pembentukan Dinas Daerah Kabupaten Cirebon. Selanjutnya daftar Raperda yang dituangkan dalam data rancangan DPRD Tahun 2013 agar dapat disetujui dan ditetapkan Prolegda tahun 2013.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan naskah rancangan DPRD terhadap Prolegda Kabupaten Cirebon dan dibacakan oleh sekretaris DPRD yaitu terdiri dari 21 Raperda inisiatif DPRD dan 14 Raperda inisiatif Pemerintah Daerah.

Usai Pembacaan Keputusan DPRD tentang Program Legislasi Daerah (Prolegda) dilanjutkan dengan penandatanganan antara Bupati Cirebon yang di wakili Sekretaris Daerah dengan Ketua DPRD.

Dalam sambutannya, H. Dudung Mulyana menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Perda No 5 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Prolegda disebutkan bahwa  maksud dan tujuan dalam penyusunan Prolegda adalah 1.  menyusun segala prioritas penyusunan rancangan Peraturan Daerah secara Terpadu, Terencana dan Sistematis serta sebagai pedoman bersama dalam pembentukan Peraturan Daerah  2. Menyelenggarakan Sinergitas dan Harmonisasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dengan persetujuan bersama Bupati. Sedangkan tujuannya adalah adanya kejelasan dan kepastian hukum perencanaan dalam penyusunan Peraturan Daerah, menentukan Parameter  skala prioritas penyusunan Peraturan Daerah, membentuk Perda Akomodatif, Adil dan Aspiratif, mengganti Perda yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, mendukung upaya dalam mewujudkan supermasi hukum.

(Benandi/Intan, Diskominfo)

Translate »