RAKOR PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DI WILAYAH III

dalamBertempat di Gedung Negara BKPP wilayah III Cirebon pada Kamis, 23 Februari 2017 telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Otonomi Daerah Di Wilayah III Cirebon dalam rangka terwujudnya pemutakhiran data kependudukan yang akurat sebagai persiapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018.
Hadir pada kesempatan tersebut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, KPU Provinsi Jawa Barat, Kepala BKPP Wilayah III Cirebon, Kepala Sub Bidang Pelayanan Otda, Kepala Disdukcapil, Kepala Dinas Sosial, Kepala Diskominfo, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Bagian Pemerintahan, KPU dan Sekretaris KPU, Kepala BPS , 5 Sekmat yang masing-masing dari Kota dan Kabupaten Cirebon, Majalengka, Indramayu dan Kuningan.
Acara diawali dengan laporan penyelenggara oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Otda H. Maskud , S Sos., Msi. yang melaporkan bahwa dasar penyelenggaraan rakor didasarkan pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang, Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang pedoman pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pemilukada, DPA kode rekening 1.20.09.02.98.13 program perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah kegiatan penyelenggaraan Pemilukada.
Maksud dan tujuannya adanya persamaan persepsi antar kabupaten/kota dalam menyiapkan data kependudukan sebagai persiapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018 di wilayah III. Tujuannya terinventarisasinya permasalahan perekaman KTP elektronika di wilayah III, Terwujudnya data kependudukan sebagai persiapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018 di wilayah III.
Dalam sambutannya Kepala BKPP wilayah III Provinsi Jawa Barat Dr. H. Endjang Naffandy Drs., Msi mengatakan definisi dari DP4 adalah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu, data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan, diserahkan kepada KPU sebagai bahan dasar KPU menyusun daftar pemilih paling lambat 6 bulan sebelum pemungutan suara. Coklit adalah kegiatan dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung, kegiatan coklit dilakukan untuk memperbaiki data pemilih. Diharapkan agar kegiatan ini dapat meminimalisir permasalahan berkaitan dengan daftar pemilih tetap yang diantaranya: penduduk yang memiliki hak pilih tapi tidak melaporkan data kependudukannya ke Disdukcapil, DP 4(Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu)yang diterima belum mutakhir, proses pencocokan dan penelitian yang kurang maksimal, pemilih yang sulit ditemui pada saat PPDP melakukan proses coklit dan pemilih tidak berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran daftar pemilih.
Acara pembukaan ditutup dengan pembacaan do’a yang dipimpin oleh H. Abas Sudinata, S.Ag dari Kantor Kemenag Kota Cirebon dan dilanjutkan dengan pemberian materi dari KPU Provinsi Jawa Barat H. Yayat Hidayat, S Sos., Msi. Tentang pentingnya pemutakhiran data kependudukan yang akurat sebagai persiapan Pilkada serentak Tahun 2018, Dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI yang diwakili oleh Kasubdit Pengelolaan Data Kependudukan Direktorat Pengelola Informasi Adminsttrasi Kependudukan Bapa Erikson P. Manihuruk, S.Kom., Msi mengenai data kependudukan dan pilkada serentak, yang dimoderatori oleh Ir. H. Sumaryono, MM.(iNtAn-Diskominfo)

Translate »