RAPAT KOORDINASI PPID KABUPATEN CIREBON

Dalam rangka menselaraskan dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pengelola informasi publik, pada , Kamis dan Jumat, 13 dan 14 September 2018, bertempat di Apita Hotel Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengadakan acara Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Daerah Kabupaten / kota Dalam Lingkup Badan Koordinasi pemerintahan dan pembangunan Wilayah III Provinsi Jawa Barat.
Acara dihadiri oleh Kasubag Pelayanan Informasi Bapak Akhmad Taufiqurrachman S.AP., M. AB, Kepala Biro Humas dan Protokol Jawa Barat Bapak Angga Muchlis, para nara sumber yang terdiri dari Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon Bapak Drs yadi Wikarsa., M.Si dan dari Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Cirebon Bapak Ahmad Yusron, S.Sos., M.Si, undangan dan peserta rakor.
Acara dibuka dengan laporan penyelenggara yang melaporkan bahwa acara rakor diselenggarakan selama 2 (dua) hari yaitu dari Tanggal 13 dan 14 September 2018, denghan dasar hukuim pelaksanaannya sebagai berikut :
1. UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP)
2. UU No 25 Tahu 2009 tentang Pelayanan Publik
3. UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
4. Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang KIP
5. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Pelayanan Publik.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
7. Peraturan Daerah No 11Tahun 2011 Tentang Transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaran Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Gubernur No 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat \
9. Keputusan Gubernur Jawa Barat No 042/kep.175-HUMASPRO/2017 Tentang Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Maksud dari penyelenggaraan kegitana ini adalah meningkatkan kualitas dan fungsi kelembagaan PPID pada Kabupaten /Kota yang termasuk dalam lingkup BKPP Wilayah 3 Jawa Barat sehingga tercipta Tata Kelola Pemerintaha yang baik (Good Government), akuntabel dan transparansi. Sedangkan tujuannya adalah :
1. Menciptakan forum koordinasi antar PPID Pemerintah Daerah kabupaten/kota
2. Mendiskusikan permasalahan yang dialami oleh PPID provinsi, kabupaten dan kota.
3. Membuat kesepakatan dan solusi terkait permasalahan dimaksud, dan
4. Menjadikan Jawa Barat provinsi yang terbuka dan demokratis melalui keterbukaan Informasi Publik
Kegiatan ini mengundang 5 (lima) PPID Kabupaten/Kota yaitu:
1. PPID Kota Cirebon
2. PPID Kabupaten Cirebon
3. PPID Kabupaten Indramayu
4. PPID Kabupaten Kuningan, dan
5. PPID Kabupaten Majalengka
Sedangkan sambutan dari Kepala Biro Humas dan Protokol selaku Ketua PPID Utama Provinsi Jawa Barat yang mengatakan bahwa sebagaimana menurut pasal 7 (tujuh) dan 8 (delapan) Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daearah, Gubernur diamanatkan agar menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagai wakil pemerintahan pusat, kemudian dalam kerangka Undang-undang No 14 Tahu 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP), peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah mengatur bahwa pemerintah Provinsi melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan forum koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (FKPPID) yang terdiri dari seluruh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah provinsi masing-masing. Berkaitan dengan kepentingan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol selaku ketua PPID utama di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bermaksud untuk membangun jejaring komunikasi dan koordinasi bersama seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat melalui agenda peningkatan kapasitas kelembagaan dan pembinaan PPID kabupaten/kota.
Acara dilanjutkan dengan materi dan diskusi yang mengetengahkan tentang keadaan riil PPID di masing-masing kota dan kabupaten yang kemudian mencari solusi pemecahannya.{INTAN.VY-Diskomunikasi}

Translate »