Rapat Penyusunan Renstra KPU Tahun 2020-2024

Dalam rangka menyusun Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, dilakukan sosialisasi tentang penyusunan Renstra KPU Kabupaten Cirebon Tahun 2020-2024. Kegiatan terseut dilaksanakan di Hotel Apita Cirebon, Jumat (17/7/20).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon beserta anggotanya dan para tamu undangan.

Maksud diadakannya kegiatan ini adalah untuk menyusun renstra KPU Kabupaten Cirebon Tahun 2020-2024 dengan berpedoman pada renstra KPU RI dan memperhatikan dokumen RPJMD pemerintah Kabupaten Cirebon. Sedangkan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk tersusunnya dokumen rencana strategis KPU Kabupaten Cirebon, Tahun 2020-2024, kegiatan ini akan dilaksanakan dalam bentuk pemaparan materi, perumusan target sasaran serta penyusunan tim tindak lanjut kegiatan.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi memaparkan bahwa Rencana strategis merupakan pedoman selama lima tahun kedepan serta panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komisi pemilihan umum yang disusun dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis terutama yang menyangkut potensi, peluang, tantangan, dan permasalahan yang dihadapi komisi pemilihan umum. “Renstra dirumuskan untuk menjadi arahan bagi seluruh jajaran KPU dan para pemangku kepentingan dalam upaya mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan,” paparnya.

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan perencanaan merupakan sebuah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan dan mengembangkan rencana untuk aktivitas kerja organisasi. Tanpa sebuah perencanaan yang matang, mustahil tugas pokok dan fungsi organisasi dapat berjalan baik,” kata Bupati Imron.

Dalam konteks penyelenggaraan negara perumusan perencanaan digagas dalam sebuah kerangka kerja perencanaan sebagaimana diamanatkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Bertitik tolak dari aturan inilah maka setiap penyelenggara negara dimandatkan untuk menyusun rencana strategis dengan jangka waktu lima tahunan. Sebagai salah satu lembaga konstitusional independen, komisi pemilihan umum telah diamanatkan oleh undang-undang menyelenggarakan pemilihan umum serta pemilihan kepala daerah.

Imron berpesan untuk penyusunan Renstra lima tahun mendatang, agar KPU bisa memprediksi kemungkinan yang akan terjadi dan penyelesaiannya, mencoba melihat dari pengalaman tahun sebelumnya agar permasalahan-permasalahan tersebut tidak terulang lagi serta tetap berpedoman pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Prediksikan yang akan terjadi dimasa mendatang dengan baik sehingga dapat dilakukan perencanaan untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, pertimbangkan kekuatan, kelemahan, peluang dan hambatan yang dimiliki dan akan dihadapi oleh KPU Kabupaten Cirebon sehingga menghasilkan perencanaan yang terukur serta dapat dicapai,” pungkasnya. (Ben’S, Edy.S-Diskominfo)

 

Translate »