Sekda Serahkan Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, H. Dudung Mulyana menyerahkan Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK2) kepada Ketua KPUD Kabupaten Cirebon, Iding Wahidin di Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Kamis (13/12/2012) yang secara serentak dilaksanakan di 33 provinsi dan 491 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Kepala Disdukcapail Kabupaten Cirebon, Memet Surahmat melaporkan bahwa tujuan dan manfaat penyerahan DAK2 KPU Kabupaten Cirebon adalah tersedianya data kependudukan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah Pemilu DPRD Kabupaten Cirebon.

Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Gamawan Fauzi ) yang dibacakan H. Dudung Mulyana, bahwa Penyerahan DAK2 tersebut merupakan tahapan yang mendasar dalam proses Pemilu Anggota DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 8 tahun 2012 sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar RI tahun 1945.

UU No. 8 TAHUN 2012 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk DAK2 sebagai bahan bagi KPU untuk menyusun daerah pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, DAK2 harus tersedia dan diserahkan paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Menindaklanjuti amanat dari UU No 8 Tahun 2012 dan dengan memperhatikan kesimpulan rapat antara Mendagri, Menlu, KPU dan anggotanya di Jakarta pada 28 Agustus 2011 maka hari Kamis (13/12/2012) dilaksanakan penyerahan DAK2 dengan mekanisme Mendagri menyerahkan kepada KPU, Gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi, Bupati/Walikota menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Akurasi data kependudukan dalam bentuk DAK2 yang diserahkan Pemerintah  dan Pemerintah Daerah kepada KPU di jajarannya merupakan aspek yang sangat penting berdasarkan pertimbangan tersebut maka Pemerintah bersama  Pemerintah Daerah dalam rangka akurasi dan data kependudukan telah memprogramkan dan melaksanakan 3 program strategis nasional di bidang Pencatatan Sipil, yaitu tahun 2012 telah selesai melaksanakan pemutakhiran data kependudukan di semua kab/kota dan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di 330 kab/kota se-Indonesia tahun 2011 telah selesai melaksanakan Penerbitan NIK di 497 kab/kota se-Indonesia dan memulai penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) secara massal di 197 kab/kota se-Indonesia tahun 2012 penyelesaian pelaksanaan perekaman e-KTP secara masal di 497 kab/kota se-Indonesia.

Tujuan dari 3 Program Strategis Nasional tersebut adalah tersambung secara langsung (on-line) baik di tingkat kab/kota, provinsi dan pusat mengenai data kependudukan dan mengefektifkan NIK kepada seluruh penduduk Indonesia, menertibkan penerbitan dokumen kependudukan seperti KK, e-KTP dan Akta Pencatatan Sipil. “Maka negara Indonesia mempunyai database kependudukan yang terjamin akurasinya dan sudah memenuhi standar internasional yang pembangunannya melalui hasil dan proses administrasi kependudukan yang berbasiskan hasil perekaman e-KTP yang sudah dilengkapi dengan perekaman sidik jari dan iris mata”.

Dengan dilaksanakannya  DAK2 secara serentak oleh Pemerintah kepada KPU di 33 provinsi dan 491 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia maka diharapkan akan terjamin ketepatannya.  Penyerahan DAK2 tersebut di hadiri anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Muspida, Kepala OPD Kabupaten Cirebon dan ikuti oleh Panitia Pemilu Kecamatan (PPK).

(Benandi/Rully,Diskominfo)

Translate »