Siaran Pers Tentang Himbauan Bagi Pemegang Izin Prinsip dan Pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

20150420_045757_harianterbit_PenyiaranJakarta, 28 Januari 2016 – Sehubungan telah ditemukan terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran berupa:

a. Pelanggaran yang dilakukan oleh Pemegang Izin Prinsip LPB yaitu melakukan pemungutan biaya penyelenggaraan penyiaran selama masa izin prinsip, tidak memiliki hak siar atas setiap program yang disiarkan dan menyelenggarakan siaran iklan.

b. Pelanggaran yang dilakukan oleh Pemegang IPP LPB yaitu bersiaran di luar wilayah layanan siaran yang diberikan, tidak memiliki hak siar atas setiap program yang disiarkan dan melakukan perluasan wilayah layanan siaran tanpa persetujuan dari Menteri.

Untuk memberikan himbauan kepada Pemegang Izin Prinsip LPB dan Pemegang IPP LPB yang telah melakukan pelanggaran sebagaimana tersebut diatas maka Menteri Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Himbauan Bagi Pemegang Izin Prinsip dan Pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Surat Edaran Menteri yang dimaksud mengatur hal-hal sebagai berikut:

a.     Pemegang Izin Prinsip LPB dilarang untuk:

1)  Memungut  biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penyiaran selama masa izin prinsip;

2)  Melakukan siaran tanpa memiliki hak siar atas setiap program yang disalurkan; dan

3)  Menyelenggarakan siaran iklan komersial.

b.     Pemegang IPP LPB dilarang untuk:

1)  Melakukan siaran di luar wilayah layanan siarannya;

2)  Melakukan perluasan wilayah layanan siaran tanpa persetujuan Menteri; dan

3)  Melakukan siaran tanpa memiliki hak siar atas setiap program yang disalurkan.

c.      Pemegang Izin Prinsip LPB dan Pemegang IPP LPB yang telah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, wajib untuk menghentikan kegiatannya paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Surat Edaran ini diterbitkan.

d.     Pemegang Izin Prinsip LPB dan Pemegang IPP LPB yang tidak menghentikan kegiatannya sebagaimana dimaksud pada huruf c akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Pertanyaan teknis seputar Surat Edaran Menteri ini dapat disampaikan melalui email:sept006@kominfo.go.id, asri002@kominfo.go.id dan dwiw003@kominfo.go.id.

 Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

 

Translate »