Siaran Pers Tentang Penyelenggara Pos/Jasa Titipan yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Pertama dan Sanksi Teguran Melalui Website Pertama

deftimages-halfJakarta, 5 Februari 2016 –  Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos disebutkan bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website dan ayat (3) bahwa sanksi tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua.
Melalui siaran pers ini, Kementerian Kominfo mempublikasikan daftar nama penyelenggara pos/jasa titipan yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional (LKO) Semester II Tahun 2015. Penyelenggara pos/jasa titipan sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos sebagai berikut:
1.    Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
2.    Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggara Pos.
Kepada penyelenggara pos/jasa titipan dimaksud, Kementerian Kominfo akan memberikan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak siaran pers ini dirilis, untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2015 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Wisma ITC Lt.4, Jl. Abdul Muis No.8 Jakarta Pusat 10110 Telp/Fax: 021-34832531, 34832532 atau melalui surat elektronik ke alamat monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

Translate »