SIDANG PARIPURNA DPRD TAHUN 2014

Setelah melakukan serangkaian tahap persidangan paripurna dan pembahasan di Badan Anggaran, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon H. Mustofa menetapkan APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (03/9) siang.

Penetapan Raperda menjadi Perda APBD Perubahan TA 2014 ini ditandai dengan penandatanganan dan pengesahan bersama antara Bupati Cirebon H. Sunjaya Purwadisastra bersama pimpinan dewan yang dipimpin langsung Ketua DPRD H. Mustofa, dan seluruh anggota dewan, serta oleh Sekda, para asisten, Kepala OPD dan para Camat.

Dalam rapat paripurna yang dimulai dengan pembacaan rancangan keputusan bersama DPRD dengan Bupati Cirebon oleh juru bicara Badan Anggaran. Yang mana APBD Kabupaten Cirebon 2014 mengalami kenaikan 8,62 % dari yang diajukan Bupati Cirebon.

Bupati Cirebon H. Sunjaya Purwadisastra dalam sambutannya mengatakan, terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, yang telah berperan aktif dan bekerja secara optimal bersama-sama dengan tim anggaran Pemerintah Daerah beserta unsur Badan, Dinas, Kantor dan Instansi terkait. Sehingga kita dapat menyelesaikan tugas pembahasan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 pasal 48 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 yang telah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk di evaluasi. Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Rubahan APBD Tahun Anggaran 2014 oleh DPRD dan Bupati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah adalah berkat kerjasama yang baik dan harmonis antara pihak legislatif dan eksekutif, untuk itu kepada semua pihak yang terlibat langsung, khususnya kepada Saudara pimpinan dan anggota dewan, pimpinan dan anggota badan anggaran, pimpinan dan anggota komisi serta Saudara pimpinan dan anggota fraksi yang telah berkenan memberikan saran, sumbangan pemikiran yang positif dan konstruktif kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya.

“Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran menyampaikan saran-saran diantaranya yang pertama kemandirian berotonomi daerah sebagai realisasi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang bertumpu pada pendapatan asli daerah, maka sangat diharapkan peningkatan usaha dan kerja maksimal dari seluruh jajaran Badan, Dinas Kantor dan Instansi terkait dengan anggaran pendapatan melalui pos-pos pendapatan tanpa upaya dan kerja optimal dari seluruh komponen kinerja eksekutif maka PAD sebagai daya dukung APBD nampaknya akan sulit untuk bisa diandalkan tentunya ini memerlukan jawaban kongkrit melalui kerja keras yang optimal dan signifikan terutama bagi Badan, Dinas, Kantor dan Instansi yang terkait pengelola PAD yang belum mencapai target yang diharapkan, saran yang kedua diantaranya guna pemahaman bersama antara legislatif dan eksekutif bahwa pada APBD perubahan tahun anggaran 2014 terkonsentrasi pada anggaran kinerja pada masing-masing unit satuan kerja maka diharapkan dalam penggunaan anggaran perubahan nanti agar lebih mempertajam peningkatan pelayanan publik dan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien disiplin anggaran sesuai dengan skala prioritas. Sidang Paripurna tersebut dilanjutkan dengan Persetujuan DPRD tentang PPAS dan KUA serta persetujuan DPRD tentang RPJMD 2014 sampai dengan 2019.    (Edys/Bens  Diskominfo )

Translate »