Sidang Paripurna Tentang Pembentukan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan Kelurahan

Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, sidang paripurna dengan pokok bahasan persetujuan DPRD tentang pembentukan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan Kelurahan digelar.

Pada kesempatan tersebut, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Agus Effendi, SH, MH serta dihadiri oleh 27 anggota dewan, Muspida Kabupaten Cirebon, kepala dinas terkait, para camat dan sejumlah undangan lainnya.

Ketua Sidang paripurna, H. Agus Effendi, SH,MH mengatakan diantaranya sidang paripurna kali ini untuk membahas Raperda pembentukan lembaga ketahanan masyarakat desa dan kelurahan. Dalam hal ini kita semua mendengarkan tanggapan dari dua Pansus dengan sudut pandang yang berbeda antara Pansus satu dan lainnya, sehinggga dalam mengambil keputusan bisa berdaya guna dan berhasil guna yang semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon.

Sedangkan Wakil Bupati Cirebon, H. Ason Sukasa, Sm.Hk pada saat itu mengatakan bahwa Raperda tentang Pembentukan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan Kelurahan dapat disetujui dengan berbagai tanggapan dan kajian dari Pansus satu dan dua bahkan sampai mengadakan studi banding serta lainnya, sehingga Raperda tersebut kini telah menjadi Perda yang nanti pada pelaksanaannya dapat dijadikan payung hukum bagi pemerintah daerah, desa serta kelurahan.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatangan Perda serta dilanjutkan dengan ramah tamah.

(Edy,Benandi-DISKOMINFO)

Translate »