SINERGITAS KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN ORMAS SE-KABUPATEN CIREBON TAHUN 2018

Bertempat di Gedung NU Sumber Kabupaten Cirebon, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cirebon pada menyelenggarakan acara yang mengangkat tema Meningkatkan Sinergitas Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Ormas se-Kabupaten Cirebon Tahun 2018, Selasa (11/12/18).
Kepala Seksi Hubungan Lembaga, Komsiyah, S.Sos mengatakan bahwa dasar hukum penyelenggaraan kegiatan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang kopetensi kemasyarakatan, Permendagri Nomor 50 Tahun 2017 pemetaan dan sistem informasi. Sedangkan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah agar anggota Ormas dan LSM di Kabupaten Cirebon mengetahui akan peran dan fungsinya dan agar terwujudnya Ormas serta LSM yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Cirebon, terwujudnya Ormas dan LSM yang mandiri, mampu berperan aktif dalam berbagai program pemerintah dan berdaya guna, untuk memberikan pemahaman tentang eksistensi organisasi kemasyarakatan dalam berbangsa, bernegara di masyarakat dan pokok-pokok integritas. “Mewujudkan Ormas atau LSM yang bias memberikan edukasi dan memberikan manfaat kepada masyarakat luas.” Ujarnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cirebon, H. Zaenal Abidin, S.E., MM dalam sambutannya mengatakan bahwa menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta menunjukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara tulus dan kreatif ini sudah dituangkan dalam undng-undang. Perkembangan Organisasi Masyarakat (ORMAS) di Kabupaten Cirebon sampai saat ini berjumlah dua ratus tujuh puluh delapan (278) yang diharapkan agar Ormas yang belum mendaftar atau belum memperpanjang surat keterangan operasionalnya agar secepatnya melakukan pendaftaran kepada pemerintah daerah melalui Kesbangpol dalam rangka memperbaiki tata kelola administrasi kelembagaan Kabupaten Cirebon dan pada tahun depan akan disediakan web tersendiri untuk Ormas dan semua masyarakat dan dapat mengetahui keberadaan Ormas yang ada di Kabupaten Cirebon. “Tahun depan kami sudah menyiapkan wadah khusus untuk para Ormas, dan dihimbau kepada Ormas yang belum mendaftar agar segera mendaftarkan, langsung saja ke kantor.” Katanya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sesuai pasal 6 disebutkan bahwa organisasi kemasyarakatan berfungsi sebagai sarana salah satu yang utama yaitu penyaluran kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan tujuan anggotanya, yang kedua sebagai sarana pembina pengembangan anggotanya sesuai dengan visi misinya, yang ketiga sebagai pemberdayaan masyarakat yang belum disentuh oleh pemerintah, ke empat sebagai sarana memenuhi pelayanan sosial seperti bakti sosial dan lain-lain. (iNtAn VY-Diskominfo)

Translate »