Sosialisasi LHKPN dan E-Filling kepada Pejabat Eselon II dan Eselon III Pemerintah Kabupaten Cirebon KPP Pratama Cirebon

1Sosialisasi LHKPN dan E-Filling terhadap Pejabat Eselon III Pemerintah Kabupaten Cirebon dilaksanakan pada hari Kamis, 05 Maret 2015 di Ruang Rapat Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, KPP Pratama dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai narasumber.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan Dirjen mempunyai tugas dan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
  5. pelaksanaan administrasi DJP.

Adapun tugas KPK sebagai baerikut:

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
    1. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurut paparan Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra MM, M.Si dalam sambutanya mengatakan bahwa kemandirian bangsa merupakan hal mutlak, harus kita perjuangakan sebagai bangsa kita berharap dan senantiasa berupaya tidak tergantung pada bangsa lain baik ekonomi, budaya, maupun pertahanan keamanan, sebagaimana kita maklumi bahwa kita masih banyak hutang kepada negara lain secara bilateral maupun multilateral. Meningkatnya harapan masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan efektif cenderung menuntut aparatur pemerintah untuk dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Undang-undang telah mengatur tentang gratifikasi yang mewajibkan agar setiap aparatur pemerintah dan pejabat penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan kepada pemerintah melalui Komisi KPK.

Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara diataur dalam :

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;
  2. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dan;
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Kep. 07/KPK/02/2005 tentang tatacara pendaftaran, pemeriksaan dan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Sedangkan kewajiban penyelenggara negara adalah :

  1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
  2. Melaporkan harta kekayaanya pada saat peertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun;
  3. Mengumumkan harta kekayaannya.

Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh jajaran Staf Ahli dan Asisten, Kepala OPD se Kabupaten Cirebon, Camat se Kabupaten Cirebon dan dilanjutkan dengan pemberian piagam penghargaan Kepada Bupati dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Barat II sebagai “Mitra Kerja Direktorat Jenderal Pajak yang Berperan Aktif, Koordinasi dan Dukungan dan Bantuan Pemberian Data-data Perpajakan” (edys/fais,Diskominfo)(05/03/2015)

Translate »